SINJAI, BKM— Alih-alih menjadi oase wisata unggulan, Fafaliang Water Park di Dusun Buakang, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, kini menjelma menjadi simbol pembangkangan hukum dan perusakan lingkungan yang dilegalkan oleh pembiaran.
Objek wisata yang mulai beroperasi sejak Februari 2024 ini diduga beraktivitas tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN). Lebih parah lagi, aktivitas penambangan liar galian C yang dilakukan di sekitar kawasan pertanian dan bantaran sungai diduga kuat telah berlangsung dalam waktu yang tidak sebenta dan tetap mulus tanpa sanksi hukum.
Ketika sebagian pihak menepuk dada atas geliat investasi wisata, warga justru menjerit menyaksikan alam mereka dicabik alat berat.
Andi Amiruddin, Ketua Kelompok Tani Masale 1, menyuarakan kegelisahan yang mengakar.
“Penambangan dengan alat berat dikhawatirkan akan merusak lahan persawahan, menyebabkan abrasi dan longsor, serta mengancam produksi pertanian.” ketusnya. Rabu, 18/06/2025
Suara-suara warga yang resah seolah menguap di udara. Tak digubris, tak dipedulikan. Rustam, Ketua RT 2, menegaskan bahwa pengelola telah berulang kali diingatkan, namun memilih untuk menutup mata dan telinga.
“Aktivitas pengambilan pasir di sungai telah lama diingatkan namun diabaikan.” tuturnya.
Kemarahan warga kini menjelma menjadi desakan hukum. Awaluddin Adil, dari Presidium Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat), menyebut praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mempermalukan tata kelola pemerintahan daerah.
“Aktivitas tambang tersebut ilegal dan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Bahkan, ia menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penampung material tambang ilegal dapat dijerat secara hukum.
“Penampung material tambang ilegal juga dapat dijerat hukum.” tegasnya.
Tiga kali surat teguran resmi telah dikirim oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, namun Fafaliang tetap beroperasi seolah tak tersentuh. Padahal kawasan wisata ini berada di zona lindung, dan belum memiliki AMDAL.
“Mengenai wisata Fafaliang, pihak kami sudah memberikan surat teguran. Dan jika masih tidak sesuai prosedur, akan diberikan SK sanksi paksaan dari pemerintah untuk penyelesaian dokumen lingkungan,” tegas Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, belum lama ini.
Namun fakta di lapangan berkata lain: galian terus berlangsung, pengunjung tetap berdatangan, dan pencemaran lingkungan terus mengancam. DLHK sudah mengingatkan. Warga sudah bersuara. Tapi siapa yang benar-benar bergerak?
UU Sudah Tegas, Tapi Penegakan Masih Dipertanyakan. Pelanggaran ini sejatinya bukan hal kecil. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga membuka ruang sanksi pidana dan administratif bagi pelaku usaha yang membangkang dan Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin.
Namun pertanyaan krusial kini menggantung di udara: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau justru kembali tumpul saat berhadapan dengan kepentingan modal dan kekuasaan?
Objek wisata yang dijanjikan menjadi pemicu ekonomi malah mengancam keberlanjutan hidup warga. Apa artinya investasi jika hanya memperbesar jurang antara keuntungan investor dan kerusakan lingkungan? Teguran DLHK sudah turun, pelanggaran terang benderang, namun sanksi nyata tak kunjung datang.
Publik tak butuh janji, publik menuntut keadilan. Fafaliang bukan hanya soal wisata, ini tentang keberanian negara melindungi warganya dari pembangkangan yang dipelihara.





