Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembunuhan secara beramai-ramai kepada seorang pria bernisial F hingga meninggal.
Peristiawa ini terjadi pada 31 Desember 2025 di Jalan Kerung-Kerung. Akibat penganiayaan tersebut korban meninggal dunia setelah dikeroyok secara bersama-sama.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengemukakan, karena kejadian masih di tahun 2025, sehingga penyidik menerapkan KUHP lama, dengan sangkaan Pasal 170, KUHP Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara.

Sedangkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang adik terhadap kakak kandungnya yang dipicu persoalan uang hingga kakak kandung meninggal dunia pada 2 Januari 2026.
Sehingga penyidik menjerat Pasal 459 KUHP sub sider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan lebih sub sider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau dua puluh tahun penjara. (jul)

source