Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Mencuat di Pemprov Sulsel, Kejati Geledah Tiga Kantor

MAKASSAR, BKM — Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan sejumlah tempat pada siang hingga malam, Kamis, 20 November 2025.

Langkah tersebut dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun 2024 senilai Rp60 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady memimpin langsung penggeledahan.

Penyidik mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat menguatkan penyidikan. Dari serangkaian penggeledahan itu, ditemukan indikasi awal bahwa proyek hortikultura tersebut mengandung praktik penggelembungan anggaran.

Ada tiga titik yang digeledah secara berturut-turut. Pertama di kantor perusahaan rekanan PT A di Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Sulsel, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel yang berada di kompleks Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo.

“Kami melakukan penggeledahan dari siang sampai malam untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ujar Rachmat usai memimpin penggeledahan.

Di kantor TPHBun, Kejati menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kepala dinas, sekretaris dinas, dan Bagian Keuangan. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Rachmat, sejumlah dokumen terkait usulan kegiatan, proses pencairan anggaran, hingga catatan perusahaan rekanan turut diamankan.

Dalam penggeledahan berantai yang dilakukan, penyidik membawa sejumlah dokumen penting. Dari kantor PT A, tim menyita dokumen pengadaan bibit, perjanjian kerja sama, hingga laporan progres kegiatan.

Dari kantor Dinas TPH Bun, penyidik mengamankan dokumen usulan program, laporan serapan anggaran, serta dokumen pendistribusian bibit ke kabupaten.

Adapun dari BPKAD Provinsi Sulsel, yang dibawa salinan pencairan anggaran, termasuk bukti-bukti administrasi yang menjadi dasar pencairan.

Menurut Rachmat, penyimpangan dalam proyek tersebut mulai terlihat dari hasil penelusuran awal. “Temuan penyidik untuk sementara terkait dengan mark up dan pelaksanaan kegiatannya. Tetapi ini masih terus kami kembangkan,” katanya.

Meski nilai proyek mencapai Rp60 miliar, Kejati belum mengumumkan detail besaran kerugian negara. Ia bilang pendalaman masih dilakukan penyidik.

Hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan tersangka. Namun, penyidik telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang sejak tahap penyelidikan dimulai pada Oktober 2025.

“Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan kurang lebih 10 orang. Kasusnya dilaporkan sejak bulan Oktober 2025. Sampai sekarang belum ada tersangka. Ini kita baru penyidikan pun ini kita langsung estafet,” ucap Rachmat.

Diakui, seluruh dokumen tersebut akan dianalisis untuk mengetahui apakah ada rekayasa kebutuhan, lonjakan harga yang tidak wajar, atau penggandaan item anggaran.

Penggeledahan ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel menyusul telah dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan. Aspidsus Kejati Sulsel menegaskan bahwa kasus ini telah berada di tahap penyidikan, dan komitmen untuk menuntaskan perkara akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” tegas Rachmat.

Demi menjamin kelancaran dan keamanan proses hukum, kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda turut mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer.

Awal Kasus Mencuat

Kasus ini mulanya mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (Gakmi) melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas tersebut.

Laporan disampaikan setelah mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas TPH Bun Sulsel dan Kejati Sulsel pada Oktober lalu.

Jenderal Lapangan Gakmi Dhincorax menilai proyek bibit nanas itu penuh kejanggalan. Ia menyebut adanya ketidaksesuaian jumlah bibit yang diterima petani, distribusi yang tidak transparan, hingga dugaan kuat mark-up anggaran.

“Rp60 miliar itu bukan angka kecil. Ini uang rakyat dan harus diawasi. Kami mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk rekanan dan pejabat dinas,” tegas Dhincorax.

Salah satu lokasi distribusi bibit nanas berada di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Kepala Desa Rahmansyah, mengaku terkejut mendengar kabar bahwa anggaran proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.

Ia menegaskan pihak desa sama sekali tidak tahu. Mereka juga tidak menerima anggaran dalam bentuk uang.

“Saya tidak tahu-menahu soal dana Rp60 miliar itu. Sepemahaman kami di desa, kami hanya menerima bantuan bibit sebanyak 300 ribu batang, ditambah 1.500 bibit cadangan untuk mengganti tanaman yang mati atau gagal tumbuh,” ujar Rahmansyah.

Kata Rahmansyah, bantuan bibit itu merupakan bagian dari program pengembangan hortikultura di Barru. Setidaknya tujuh kecamatan ikut menanam bibit nanas tersebut dan Desa Jangan-Jangan ditunjuk sebagai salah satu sentra penanaman.

Menurutnya, seluruh penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh dinas teknis. Pihak desa hanya menerima serta membagikannya ke kelompok tani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami sudah dengar itu, dan tentunya Pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” singkat Andi Winarno. (jun-jar)

source