BULUKUMBA, BKM — Aparat kepolisian menyusuri tebing terjal menuju lokasi yang menjadi ladang ganja milik pria berinisial WS (27) di Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Selasa 2 September 2025. Dengan berjalan kaki, petugas melakukan pengembangan penyelidikan seusai WS ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Selasa dinihari.
WS yang berstatus duda hendak menjual ganja kepada polisi yang menyamar. Berawal dari komunikasi di akun Instagram (IG), mereka kemudian janjian untuk transaksi jual beli ganja. WS akhirnya diamankan beserta barang bukti satu saset besar ganja kering.
Dari interogasi awal, WS membongkar asal muasal ganja yang dijualnya. WS mengakui bahwasanya ganja yang dijualnya berasal dari tanaman ganja di rumah dan kebun miliknya di kampung.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menjelaskan, dari tangan WS polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar dan ganja basah.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah akun Instagram yang dicurigai menjual ganja. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Selasa sore.
Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap ponsel WS mengungkap adanya foto dan video tanaman ganja. Berdasarkan pengakuannya, tanaman tersebut berada di rumah dan kebunnya di wilayah Kecamatan Kindang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan empat batang tanaman ganja di empat pot bunga di lantai dua teras rumah pelaku, 12 batang tanaman ganja di kebunnya berjarak sekitar 4 km dari rumah, serta satu batang tanaman ganja di rumah keluarganya yang tak jauh dari kediamannya. Dengan demikian, total 17 batang tanaman ganja berhasil diamankan.
WS mengaku mulai menanam ganja sejak tahun 2023. Saat itu ia membeli ganja melalui Instagram di Makassar, kemudian mencoba menanam biji yang diperoleh hingga tumbuh. Sejak 2024, WS mulai melakukan transaksi penjualan ganja secara online hingga akhirnya ditangkap.
Saat ini, WS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Restu Wiyanato mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik menggunakan, menanam, maupun memperjualbelikannya.
“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat. Kami minta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita lawan dan perangi narkoba,” imbuhnya.(ful)





