Dua Legislator Golkar Adu Argumen Soal Ketidakhadiran Gubernur

MAKASSAR, BKM–Dua legislator Partai Golkar DPRD Provinsi Sulsel masing-masing HA Kadir Halid dan Andi Patarai Amir terlibat intrupsi pada rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur terhadap padangan umum sembilan Fraksi di DPRD Sulsel, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 di ruang Pola Kantor Bina Marga dan Bina Konstruksi Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin (13/10).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal didampingi tiga orang Wakil Ketua masing-masing legislator Gerindra Yasir Mahmud, legislator PPP Supriadi Arif dan legislator PKB Fauzi Andi Wawo mendapat intrupsi dari Kadir Halid soal ketidak hadiran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman maupun Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Rapat paripurna hanya dihadiri Sekprov Sulsel Dr Jufri Rahman.

HA Kadir Halid, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan pandangannya. Ia menilai sebaiknya pemerintah provinsi memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai ketidakhadiran gubernur maupun wakil gubernur dalam rapat penting tersebut.
Menurut Kadir, rapat kali ini memiliki arti penting karena merupakan forum jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD. “Seharusnya gubernur bisa diwakili oleh wakil gubernur, atau jika memungkinkan hadir langsung karena hal ini sudah dijadwalkan dalam musyawarah sebelumnya,”ujar Kadir Halid.
Kadir Halid yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel ini mengemukakan jika gubernur maupun wakil gubernur tidak sempat hadir, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), maka rapat paripurna bisa ditunda sampai bisa dihadiri gubernur atau wakil gubernur.
Atas intrupsi dan pernyataan Kadir Halid, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mempersilahkan Sekprov Jufri Rahman untuk menyampaikan alasan ketidak hadiran gubernur maupun wakil gubernur.

Menurut Jufri Rahman, gubernur dan wakil gubernur memiliki agenda. “Ketidak hadiran gubernur karena masih tugas diluar kota mendampingi kunjungan Direktur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka membahas sejumlah agenda strategis, termasuk di antaranya pembahasan terkait rencana pembangunan gedung baru DPRD Sulsel,” jelas Jufri. Ia menambahkan, wakil gubernur saat ini juga sedang melanjutkan tugas dinas luar kota yang belum selesai sejak pekan lalu.
Olehnya itu, Jufri Rahman menegaskan bahwa dirinya ditugaskan secara resmi untuk mewakili gubernur membacakan jawaban pemerintah provinsi dalam forum tersebut. “Atas dasar itu, kami mohon rapat tetap bisa dilanjutkan,”tambahnya.

Pernyataan Kadir Halid mendapat klarifikasi dari Andi Patarai Amir yang menjelasakn bila Sekprov Jufri Rahman bisa mewakili gubernur maupun wakil gubernur jika mengacu pada tata tertib (Tatib) pasal 147 bahwa gubernur wajib hadir pada saat kita melakukan kesepakatan bersama, Jadi gubernur bisa diwakili.
“Aturan sebenarnya memberi ruang bagi gubernur untuk diwakilkan dalam rapat paripurna tertentu. Dalam ketentuan, gubernur wajib hadir hanya pada dua momen, yaitu saat penjelasan awal dan pengambilan keputusan bersama. Di luar itu, dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk,”jelas mantan Ketua DPRD Maros ini.

Pernyataan Patarai Amir mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Nasdem H Muhammad Sadar yang juga mengacu pada pasal 147 bila yang wajib dihadiri gubernur adalah paripurna pertama dan paripurna terakhir. “Untuk agenda seperti sekarang, rapat masih dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,”kata Sadar.
Atas jawaban tersebut, Ketua DPRD lalu mengambil keputusan bila Sekprov bisa mewakili gubernur Sulsel untuk memberikan jawaban.
Sidang paripurna pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban pemerintah provinsi yang diwakili oleh Sekrov Jufri Rahman. (rif)

source