BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Kisah pilu yang dialami dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul MuiS mendapat simpati dari berbagai kalangan. Terbaru, wakil rakyat yang duduk di Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat khusus dengan menghadirkan kedua pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Rapat dengar pendapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel Lantai 2 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu, 12 November 2025. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi E Andi Tenri Indah.
Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Hadir puluhan legislator seperti Andi Patarai Amir, Asman dan lainnya. Juga hadir legislator Sulsel dari daerah pemilihan (Dapil) Luwu Raya seperti anggota dewan dari PKS Andi Syafiuddin Patahuddin, legislator Demokrat Fadriati AS, Marjono dari Gerindra, dr Ani Nurbani dari Nasdem, legislator PPP Rusli Sunali, legislator Golkar Jasrum dan Marten Rantetondok, serta legislator PAN Hj Hasni dan legislator Hanura Marji Rumpak.
Salah satu poin penting dalam pertemuan itu, Andi Tenri Indah yang merupakan politisi Partai Gerindra memfasilitasi keberangkatan Rasnal dan Abdul Muis ke Jakarta guna bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan diagendakan dilaksanakan, Kamis, 13 November 2025.
Dalam beberapa waktu terakhir, kisah sedih yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis cukup menyita perhatian. Apalagi, apa yang dialami oleh keduanya viral di berbagai platform media sosial. Mereka telah dijatuhi hukuman penjara, diberlakukan denda, hingga akhirnya disanksi dengan pemecatan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Saat memimpin RDP, Andi Tenri Indah menyoroti sekaligus mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin. Ia awalnya dijadwalkan hadir namun ternyata absen.
Menurut Andi Tenri Indah, ketidakhadiran Kadis Pendidikan menunjukkan kurangnya respons dari pihak dinas terhadap panggilan resmi DPRD. Bahkan Iqbal sulit dihubungi melalui telepon. Kondisi ini sempat menyebabkan beberapa rapat terpaksa ditunda.
“Kami menilai tindakan pemecatan yang dialami guru ini tidak adil. Mestinya mereka tidak langsung dipecat begitu saja. Kami mempertanyatakn prosedur yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan,” tegas Andi Tenri Indah.
Ketua Komisi E juga menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi upaya mendapatkan keadilan bagi Rasnal dan Abdul Muis. Bahkan, Andi Tenri menyatakan akan membawa kasus ini ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi.
“Kalau kadis tidak hadir, rapat apapun kami sepakat untuk menunda. Ini penting agar pemerintah daerah bisa memberikan respons yang tepat,” tambahnya.
RDP ini menekankan bahwa perlindungan hak guru dan keadilan prosedural menjadi fokus utama DPRD Sulsel. Andi Tenri menekankan bahwa pemecatan harus dilakukan secara terstruktur, sesuai prosedur, dan tidak boleh semena-mena.
“Kami berharap Gubernur dan Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius. Tidak hanya guru yang menjadi korban, tetapi juga kualitas pendidikan secara keseluruhan bisa terdampak,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gowa ini.
Sebelumnya, Abdul Muis mengaku kecewa dengan keputusan pemecatan terhadap dirinya. Ia mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi atau diberikan kesempatan membela diri sebelum statusnya sebagai ASN dicabut.
“Saya menyesalkan prosesnya. Seharusnya kami dipanggil untuk klarifikasi dulu sebelum keputusan keluar. Ini seperti tiba-tiba saja diberhentikan,” ujar Abd Muis.
Ia menjelaskan bahwa selama menjalani proses hukum sebelumnya, hak-haknya sebagai ASN masih terpenuhi, termasuk pembayaran gaji. Namun, setelah putusan pengadilan dan masa hukuman selesai, gajinya tiba-tiba dihentikan tanpa pemberitahuan resmi.
“Selama menjalani hukuman, gaji saya masih aman. Tapi satu bulan setelah keluar, gaji langsung dihentikan. Padahal keputusan MA itu sudah setahun lalu,” ungkapnya.
Abdul Muis menambahkan, dirinya berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan pemberhentian tersebut. Ia berharap langkah Komisi E DPRD Sulsel dapat membuka jalan keadilan bagi dirinya dan rekan-rekannya yang mengalami nasib serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak pihak menilai keputusan pemecatan guru ASN tanpa proses yang transparan dapat berdampak pada kepercayaan terhadap sistem kepegawaian.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum lantaran menginisiasi urunan uang kepada siswa sebesar Rp20 ribu untuk membayar gaji 10 guru honorer yang belum dibayar Pemda selama 10 bulan.
Kadisdik Sulsel Klaim Sesuai Prosedur
Meski tidak hadir dalam RDP DPRD Sulsel, secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik.
Iqbal mengklaim, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal, Rabu, 12 November 2025.
Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024.
Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian. ”PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.
Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.
Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.
Iqbal berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.
“Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin. (rif-jun)
Artikel Dua Guru Asal Lutra yang Dipecat Dibawa Temui Wakil Ketua DPR RI, Kadisdik Sulsel tak Hadiri RDP pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.












