MAKALE, BKM — Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Tana Toraja bahas nasib tiga orang guru SDN 3 Mappak di Lembang Dewata, Kecamatan Mappak yang tidak menerima tunjangan khusus daerah terpencil selama enam bulan, Selasa (16/9).
RDP dipimpin Medi Sura’ Matasak dihadiri Kadis Pendidikan Andarias Lebang, Kepala SDN 3 Mappak, Suleman Tangipayung, dan aktivis KAMT, serta seorang guru korban Lusiana Lembang.
Gelaran RDP sebagai tindaklanjut dari tuntutan Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja (KAMT) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Tator mendesak Bupati Tator dan DPRD segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan Tana Toraja yang dinilai lalai dan tidak cermat dalam mengurus nasib nasib tiga tenaga pengajar di wilayahnya.
Laporan yang diterima Komisi I bahwa ketiga guru tersebut tidak dibayarkan tunjangannya dan dua orang guru lainnya malah dikeluarkan dari Dapodik. Ketiga guru dimaksud yakni Matius Salasa, Lusiana Lembang dan Suriati Allobunga’. Total hak yang tidak dibayarkan kepada mereka yakni Rp 19 juta perorang sejak Juli 2024 lalu.
Lusiana menjelaskan, gegara tunjangan tidak kunjung dibayarkan mereka harus menanggung beban utang ke tukang ojek sebesar Rp 10 juta rupiah.” Karena tempat tinggal kami ke sekolah jaraknya cukup jauh 75 kilometer, ini fakta yang memilukan, ”singkatnya.
Ditambahkan Lusiana penyebab dihentikan tunjangan guru terpencil gegara laporan sepihak Kepala SDN 3 Mappak Suleman Tangipayung ke Dinas Pendidikan Tana Toraja. Diknas tidak mengajukan permohonan tunjangan terpencil ke pemerintah pusat sehingga ketiganya kehilangan tunjangan selama enam bulan. Mirisnya lagi pihak malah mengeluarkan dua orang guru Oktavianus Bayu dan Takka dari data Dapodik dan digantikan oleh guru lain.
Medi Sura’ Matasak yang memimpin RDP mengaku geram atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan Kepsek dan Diknas Tana Toraja. Komisi I merekomendasikan ke Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg untuk segera mencarikan solusi terhadap nasib ketiga guru terpenil yang kehilangan tunjangan tersebut.
” Komisi I rekomendasikan agar ke dua guru yang dikeluarkan dari data Dapodik untuk dikembalikan haknya dan dan salah seorang guru mengajar di SDN 3 Mappak tidak menerima tunjangan sertifikat selama tiga bulan tanpa diketahui penyebabnya ,” tambah Medi. (gus/D)












