DPRD Gowa Tetapkan Perda Pengelolaan Aset Daerah

GOWA, BKM — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (9/1).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab bersama dua wakil ketua lainnya dihadiri pula Bupati Gowa, Husniah Talenrang didampingi Sekretaris Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Forkopimda dan para pimpinan SKPD serta para Camat lingkup Pemkab Gowa.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengatakan, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah ini merupakan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal ke depan.

”Awal tahun 2026 ini merupakan komitmen kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Karena itu kita lakukan administrasi yang lebih luat sebagai bentuk perlindungan aset-aset kita,” kata Husniah.

Dikatakan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah kabupaten.
”Aturan ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif. Juga akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal,” kata Husniah.

Diakui, melalui peraturan daerah ini tentunya akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki pemerintah kabupaten.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyebutkan, penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, masa pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.

Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Husniah Talenrang juga menyerahkan empat Ranperda lainnya kepada pimpinan DPRD Gowa.
Empat Ranperda itu yakni Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, Kabupaten Layak Anak, serta penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (sar)

source