Dishub Makassar Tegaskan Penggembokan Kendaraan di Jalan Bawakaraeng Sesuai Aturan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa tindakan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Bawakaraeng dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan tindakan sewenang-wenang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh Rheza, mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah tegas untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

“Penggembokan kendaraan di Jalan Bawakaraeng bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya penegakan aturan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” ujar Rheza, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, aturan terkait larangan parkir di badan jalan telah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan, sejumlah imbauan telah disampaikan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

“Karena imbauan sudah disampaikan dan aturan sudah jelas, maka penindakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Rheza juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Menurutnya, kunci utama terciptanya ketertiban kota terletak pada kesadaran bersama.

“Ketika aturan dipatuhi, penggembokan tidak perlu terjadi. Dengan begitu, Kota Makassar bisa bergerak lebih tertib, aman, dan beradab,” tutupnya.

Dishub Makassar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran parkir demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Makassar.  (**)

Artikel Dishub Makassar Tegaskan Penggembokan Kendaraan di Jalan Bawakaraeng Sesuai Aturan pertama kali tampil pada Ujung Jari.