MAKASSAR, BKM–Maraknya isu yang memuat konten berbau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) membuat geger warga Kota Makassar. Hal ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang seyogyanya perda LGBT di Makassar sudah ada.
Anggota Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, bahkan mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT.
“Semua kegiatan di Makassar harus ada izin resmi. Jika ada aktivitas atau konten yang mengatasnamakan Makassar dan meresahkan masyarakat, itu harus ditindak,” ungkapnya, Rabu (23/7).
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar ini menilai kehadiran Perda sangat penting sebagai regulasi sekaligus instrumen pembinaan. Ia bahkan mengaku telah lama mendorong pembentukan aturan ini dalam berbagai forum resmi DPRD. “Ini bukan semata soal hukum, tapi soal tanggung jawab sosial dan budaya. Jangan sampai karena tidak ada aturan yang jelas, masyarakat bertindak sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum jika aktivitas dalam grup tersebut mengandung unsur pelanggaran. “Saya sepakat dengan Kapolrestabes. Kalau sudah masuk kategori delik, maka penegakan hukum wajib dilakukan,” ujarnya.
Terkait wacana pemanggilan Pemkot, Andi Hadi menyebut DPRD tengah membahasnya secara internal. Ia juga mengungkap bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), telah menyatakan komitmen menjadikan Perda LGBT sebagai inisiatif pemerintah kota.
”Kalau benar Pak Wali serius mengusulkan Perda ini, saya sangat mengapresiasi. Ini untuk menjaga Makassar dan budaya Sulsel dari pengaruh luar yang tidak sesuai nilai kita,” ucapnya.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh dr Yulius Patandianan, legislator yang juga berlatar belakang kesehatan masyarakat. Ia menilai persoalan LGBT tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum dan moralitas, tapi juga harus didekati secara edukatif dan holistik.”Isu ini menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kesehatan mental. Pemerintah perlu hati-hati agar tidak memperparah stigma dan diskriminasi,” ucapnya.
Menurut Yulius, jika Perda hendak dirancang, maka harus melibatkan banyak unsur termasuk tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat agar tidak menimbulkan polemik baru. “Kalau pendekatannya hanya pembatasan, ruang dialog dan pembinaan bisa tertutup. Akhirnya, masalah tidak selesai, malah makin tersembunyi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menahan diri menyikapi isu yang masih dalam penyelidikan. “Jangan sampai kabar ini digunakan untuk membenarkan tindakan sepihak. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil dan bijak,” tutupnya.(ita)











