Dewan Desak 6.032 RT/RW Segera Dipilih

‎MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak agar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar segera digelar.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa proses pemilihan ini bukan untuk dipercepat, melainkan harus segera dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.Apalagi, DPRD Makassar telah melakukan pertemuan dengan RT/RW bersama Pemerintah Kota Makassar.‎
‎”Kalau saya pelaksanaan pemilihan RT/RW ini bukan dipercepat tetapi harus disegerakan, sesuai dengan tahapan. Itu poin pertama. Selama tambahan anggaran dari kecamatan soal parsial tidak melanggar, itu yang utama,” ujarnya di ruang Komisi A DPRD kota Makassar, Kamis (12/6).‎

‎Terkait biaya, DPRD menyatakan kesiapannya mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran.”Soal biaya kami di DPRD tidak masalah. Kalau pun anggarannya tidak cukup, kami welcome untuk memberikan tambahan sepanjang kualitasnya kita dapat. Untuk apa kita membuat anggaran kecil, padahal kita membutuhkan kualitas yang bagus,” katanya.‎
‎Ia menambahkan, jika pengawasan di lapangan membutuhkan dana tambahan, hal itu dipersilakan selama transparan. “Soal bagaimana pengawasan di bawah dibutuhkan anggaran tambahan, itu silakan saja sepanjang ini transparan,” tambahnya.‎

‎Menurut legislator Fraksi Gerindra Makassar ini, teknis pelaksanaan pemilihan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan harus dijalankan secara konsisten. “Teknisnya sudah ada, perwalinya juga ada. Pertanyaannya, apakah kita bisa jalankan aturan itu sesuai. Jangan karena ada telepon dari sana-sini lalu kita melanggar, itu bisa gagal dalam pemilihan. Jadi on the track saja dengan aturan yang ada,” ujarnya.

‎‎Ia juga menyebut beberapa aturan tambahan, seperti larangan satu KK mengajukan dua nama baik sebagai pejabat sementara (Pj) maupun calon definitif. “Misalnya, bapaknya jadi Pj, anaknya tidak bisa maju jadi definitif. Itu harus jadi hukum,” tegasnya.‎
‎Usulan lain dari Komisi A adalah pembatasan usia calon RT/RW, maksimal 70 tahun. “Kalau saya pribadi harus dibatasi usia antara 60–65 tahun, maksimal 70 lah. Harus ada batas,” katanya.‎
‎Ia juga menolak pengecualian aturan, termasuk di kompleks militer, kecuali tertuang secara resmi dalam regulasi.”Kalau kompleks tentara ada pengecualian, itu boleh, tapi harus ada aturannya. Jadi tidak ada yang komplain,apa bedanya saya di sini dan di sana,” jelasnya.

‎‎Andi Pahlevi juga menyarankan agar ketua RT dipilih langsung oleh warga dan RW dipilih oleh para RT terpilih. “Saya pribadi hampir semua juga setuju, kalau pemilihan RT itu dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT terpilih. Ini bisa bikin mereka kompak bekerja, biaya juga lebih irit,” jelasnya.‎
‎Pemilihan dapat dilakukan di kantor kelurahan tanpa jeda waktu. “Kalau pemilihan ini berhasil, ini akan menjadi Pilpronya Kota Makassar. Kuncinya satu: on the track pada aturan,” ujarnya.‎
Sementara itu, ‎Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan, pihaknya tengah menunggu regulasi resmi. “Alhamdulillah hari ini kita sementara menunggu regulasi. Insya Allah kalau regulasinya terbit dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemilihan RT/RW,” ujarnya.‎
‎Ia menjelaskan, RT akan dipilih oleh warga dengan sistem One KK One Vote, sedangkan RW dipilih oleh RT terpilih. Ada tiga item anggaran yang disiapkan: teknis lapangan oleh kecamatan, sosialisasi oleh BPM, serta pengukuhan dan pelantikan RT/RW.‎

‎”Untuk BPM, anggaran sosialisasi dan insentif panitia sekitar Rp900 juta. Kami juga anggarkan seragam, rompi RT/RW kurang lebih Rp1 miliar,” ucapnya.‎
‎Data BPM mencatat terdapat 5.027 RT dan 1.005 RW di Kota Makassar, total 6.032 posisi yang akan diisi. Syarat umum calon RT/RW antara lain taat pada NKRI, sehat jasmani, berdomisili di wilayahnya, serta pendidikan minimal SMP.‎

‎”Sistemnya hampir sama dengan sebelumnya. Bedanya, RW kini dipilih oleh RT terpilih. LPM juga nanti dipilih oleh RW,” katanya.‎
‎Pemilihan dapat dilakukan secara langsung, musyawarah, atau voting. Jika regulasi keluar bulan ini, pelaksanaan juga akan dimulai bulan ini. “Bisa jadi ada calon tunggal. Itu memungkinkan,” tutupnya.(ita)

source