MAKASSAR, BKM — Seorang pelaku pencurian uang asing dan emas di salah satu rumah di wilayah hukum Polsek Panakkukang berinisial M (26), pada Kamis lalu, kini telah diamankan petugas kepolisian Polsek Panakkukang.
M disangkakan penyidik Polsek Panakukkang sesuai perbuatannya telah melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku menggunakan uang hasil curian itu membeli 2 penggilingan kopi untuk usaha warkopnya.
Pelaku diamankan di rumahnya wilayah hukum Polsek Bontoala bersama temannya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Panakkukang hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah lewat garasi mobil lalu.
Pelaku lalu naik ke lantai dua. Pelaku masuk di kamar tidak terkunci melihat sebuah koper di samping kasur. Pelaku lalu membuka ada uang dollar Singapura, Amerika, dan ringgit Malaysia. Juga emas batangan 47 gram serta dua jam tangan bermerek. (jul)











