BULUKUMBA, BKM — Seorang pemuda MHH (22), warga Appasarenge, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dibekuk polisi karena diduga mencuri satu unit ponsel milik temannya sendiri Bg. Penangkapan dilakukan usai melaporkan kejadian ini kepada Polsek Herlang.
Dari keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (12/5), sekira pukul 14.00 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal sebentar ke rumah tetangga. HP milik korban yang sedang diisi daya (di-charge) menjadi sasaran pencurian.
Mengetahui HP-nya raib, korban melaporkannya ke Polsek Herlang di hari yang sama. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Herlang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di kediamannya di Appasarange, Rabu (14/5).
Kapolsek Herlang, AKP Muhammad Ali mmbenarkan penangkapan tersebut. Dia menambahkan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Terduga pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban yang saat itu sedang di-charge. Terduga pelaku memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya kepada awak media di Bulukumba, Kamis (15/5).
Muhammad Ali menguraikan, antara terduga pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Saat kejadian, terduga pelaku yang dari Bulukumba mendatangi rumah korban tanpa pemberitahuan.
Melihat ada kesempatan dengan situasi rumah korban dalam keadaan kosong, terduga pelaku langsung mengambil HP yang sedang diisi daya lalu pelaku kabur ke kota dengan membawa ponsel tersebut.
“Motifnya, terduga pelaku mengaku membutuhkan uang untuk menebus sepeda motornya yang masih berada di bengkel,” jelas Muhammad Ali.
Kini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia juga ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ful)





