MAKASSAR, BKM — Seorang terduga pelaku pencurian kalung emas seberat 12 gram bernisial AN (25), berdomisili di Jalan Sukamana, Minggu (14/12), ditangkap Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang-Polrestabes Makassar.
Terduga AN ditangkap karena pekan lalu terbukti telah mencuri kalung emas seberat 12 gram disebuah rumah di Jalan Sukamana 1 Lorong 2, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukkang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, sesuai laporan dari Polsek Panakukkang saat kejadian korban tengah tertidur di ruang keluarga rumahnya dalam keadaan masih mengenakan kalung emas di leher korban.
Menurut keterangan pelaku, ia masuk ke dalam rumah korban mengenakan masker, sarung tangan, serta jaket berwarna hitam, diduga untuk menghindari identitas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalung emas tersebut dijual pelaku dengan harga Rp16.000.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar utang kredit.
Masing-masing di Pegadaian Jalan Veteran sebesar Rp10.700.000 dan melunasi pinjaman KUR Bank BRI Jalan Abdullah Daeng Sirua sebesar Rp4.900.000.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jul)






