Cemari Lingkungan, RM Mas Daeng Disegel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Rumah Makan Mas Daeng yang berlokasi di Jalan Arief Rate Kelurahan Mangkura Kecamatan Ujung Pandang Makassar disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Kota Makassar.

Penyegelan dilakukan Jumat (13/6) sekitar pukul 16.00 WITA oleh Satgas yang terdiri dari unsur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Satpol-PP, pemerintah Kecamatan Ujung Pandang dan Kelurahan Mangkura.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan penyegelan RM Mas Daeng dilakukan sebagai tindak lanjut
pengaduan masyarakat Kelurahan Mangkura yang mengeluhkan aktivitas rumah makan tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan.

Helmy mengatakan sebelum melakukan penyegelan, RM Mas Daeng sudah diberi teguran sebanyak tiga kali namun tidak ditindaklanjuti.

“Jadi sebelum turun melakukan penyegelan, diawali dulu dengan rapat koordinasi bersama Satgas Perizinan Kota Makassar di Mal Pelayanan Publik. Sudah dilakukan teguran kepada rumah makan terkait. Namun sampai teguran ketiga diberikan, tidak ditindaklanjuti,” beber Helmy.

Selanjutnya, tim satgas menuju lokasi usaha sekaligus pemeriksaan izin usaha.

Ternyata, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas restoran yang tidak berkesesuaian dengan perizinan berusaha yang dimiliki.

Selain itu, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat usaha.

“Pelaku usaha menggunakan sebagian ruang yang bukan merupakan milik atau bagian bangunan tempat usaha dimaksud,” tambah Helmy.

Parahnya lagi, ditemukan
sedimen limbah di drainase sekitar tempat usaha yang menimbulkan aroma tidak sedap.

“Rumah makan itu tidak
punya pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Satgas pun memberikan penjelasan kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran yang dilakukan sekaitan dengan aktivitas usahanya.

“Kami pun mengambil langkah pemberian sanksi penyegelan tempat usaha,” ungkap dia.

Pelaku usaha pun diberikan arahan untuk segera melengkapi perizinan berusaha dan pengelolaan limbah yang sesuai peraturan yang berlaku. (rhm)

Artikel Cemari Lingkungan, RM Mas Daeng Disegel pertama kali tampil pada Ujung Jari.