Bupati Sinjai dan Pengadilan Agama Teken MoU Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

SINJAI, BKM – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Pengadilan Agama (PA) Sinjai resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) di Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/10/2025) pagi.

Penandatanganan MoU ini menandai langkah konkret Pemkab Sinjai dalam memperkuat sinergitas lintas sektor, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik di bidang sosial, hukum, dan perlindungan anak.

Empat instansi di bawah Pemda turut terlibat dalam kerja sama ini, masing-masing Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

MoU tersebut diteken langsung oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif sebagai pimpinan tertinggi Pemda Sinjai dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring.

Ketua PA Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pengadilan agama untuk memperkuat pelayanan bagi masyarakat.

“Sebelumnya tiga tahun lalu kita lakukan MoU seperti ini dan hari ini kita lanjutkan kembali, sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” ungkap Rokiah.

Sementara itu, Bupati Sinjai mengapresiasi kerja sama tersebut dan berharap kolaborasi ini menjadi upaya preventif dalam meminimalisir berbagai persoalan sosial dan hukum, termasuk pernikahan anak di bawah umur.

“Kesejahteraan adalah solusi bagi masyarakat. Upaya Pemda tentu harus dibarengi komitmen dan kolaborasi yang kuat dari berbagai unsur termasuk Pengadilan Agama guna mendukung berbagai aspek kepentingan pembangunan,” ungkap Bupati Sinjai.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi sinergitas dalam pemberian layanan konseling, pendampingan, penyampaian data statistik dalam perkara dispensasi kawin, serta pemanfaatan data sosial ekonomi nasional. Selain itu, juga mencakup pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar, edukasi kesehatan perkawinan, pemeriksaan kesehatan, dan pencegahan perkawinan anak melalui fasilitasi sidang keliling.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, Kepala DP3AP2KB, Kepala Diskominfo, Kabag Kesra, Camat Sinjai Utara, Wakil Ketua PA, Sekretaris PA, para hakim, panitera, serta sejumlah pejabat dan undangan terkait lainnya.

Artikel Bupati Sinjai dan Pengadilan Agama Teken MoU Perkuat Sinergi Pelayanan Publik pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.

source

News Feed