PINRANG, BKM — BRI BO Pinrang bersama BRILife membayarkan klaim asuransi Kirana Plus sebagai uang pertanggungan kepada ahli waris Kamaruddin atas nama Sumarni sebesar Rp 51, 185 juta. Nasabah asuransui atas Kamauddin merupakan nasabah BRI PO Pinrang Unit Marawi.
Pembayaran asuransi sebagai uang pertanggungan ini menunjukkan komitmen BRILife dalam memberikan perlindungan nyata kepada nasabah melalui pembayaran klaim Asuransi Kirana Plus.
Almarhum tercatat sebagai peserta Produk Asuransi Kirana Plus dengan premi sebesar Rp1.185.000 yang telah dibayarkan sebanyak tiga kali. Sebagai bentuk pemenuhan manfaat perlindungan, ahli waris menerima uang pertanggungan. Pembayaran klaim ini menjadi bukti nyata bahwa produk perlindungan BRILife hadir untuk memberikan ketenangan dan manfaat finansial bagi keluarga nasabah ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.
Melalui penyerahan klaim ini, BRI dan BRILife terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan solusi keuangan yang lengkap, tidak hanya dalam layanan perbankan tetapi juga perlindungan asuransi.
Diharapkan realisasi pembayaran klaim ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan BRI dan BRILife, sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan keluarga. (ali)





