BRI Sinjai Diperiksa Tipidkor: Gedung Rp30 Miliar Tak Kantongi Andalalin

SINJAI, BKM– Aroma pelanggaran hukum semakin menyengat dari proyek pembangunan gedung megah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai. Proyek bernilai Rp30 miliar yang berdiri menjulang di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangmipa, Kecamatan Sinjai Utara itu kini mulai dibidik aparat penegak hukum.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai diketahui telah memeriksa Kepala Cabang BRI Sinjai terkait dugaan pembangunan gedung tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)—sebuah syarat wajib dalam proyek pembangunan skala besar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.

Konfirmasi ini diperoleh media saat menghubungi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/6/2025). Saat dimintai keterangan, ia menjawab singkat:

“Sementara proses.”singkatnya

Meski tanggapannya belum merinci substansi pemeriksaan, namun informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa kepolisian mulai menelusuri jalur perizinan proyek, termasuk potensi kelalaian administrasi atau unsur pidana lainnya.

Proyek yang kini ramai disorot publik ini dikerjakan oleh PT. Inti Indah, dengan PT. Rekayasa Inovasi Indonesia sebagai konsultan pengawas. Nilai pembangunan yang mencapai puluhan miliar dinilai kontras dengan kelengkapan legalitas yang diduga tidak dipenuhi sejak awal proses pengerjaan.

Ketidakhadiran dokumen Andalalin menjadi titik kritis karena berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas, aksesibilitas publik, dan dampak sosial di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Persatuan Raya.

Pengamat hukum asal Sinjai, Dedi Irawan, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi.

“Jika benar proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dibangun tanpa Andalalin, maka ini bukan semata soal kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Karena Andalalin berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas dan tata ruang. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa menjadi preseden buruk,”tegas Dedi.

Dedi juga menyebut pentingnya penelusuran lebih dalam oleh penyidik Tipidkor.

“Kita tidak bicara proyek kecil. Ini bangunan lembaga keuangan nasional. Harusnya jadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah jadi simbol pelanggaran. Jika ada oknum yang sengaja meloloskan pembangunan tanpa dokumen lengkap, aparat harus mengusut siapa yang bermain,”tambahnya.

Kasus ini juga memperpanjang deretan kritik terhadap lemahnya pengawasan lintas instansi dalam penerbitan izin pembangunan di Kabupaten Sinjai. Publik mempertanyakan di mana peran Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, dan Dinas PUPR dalam menertibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin sebelum pembangunan dimulai.

Bukan kali pertama proyek besar di Sinjai disorot karena dugaan pelanggaran perizinan. Sejumlah bangunan komersial dan objek wisata juga tercatat beroperasi tanpa AMDAL atau Andalalin lengkap.

Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Apakah pemeriksaan ini akan berujung pada tindakan tegas, atau sekadar berhenti di meja klarifikasi administratif?

source

News Feed