PALOPO, BKM — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo menggelar kegiatan pembinaan bagi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 dalam rangka memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada sektor informal.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 tersebut bertempat di D’ Twins Cafe & Garden Palopo dan dihadiri seluruh Agen Perisai binaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri tim dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo yang memberikan pembinaan, penguatan peran, serta strategi dalam meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal.
Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman para Agen Perisai sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja, khususnya pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal yang jumlahnya masih sangat besar.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo, Muhammad Kahfi, pada kesempatan tersebut menyampaikan, Agen Perisai memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat.
”Melalui kegiatan pembinaan ini, kami ingin memastikan seluruh Agen Perisai memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai program BPJS Ketenagakerjaan serta kebijakan terbaru, termasuk PP Nomor 50 Tahun 2025. Dengan demikian, para agen dapat lebih optimal dalam mengedukasi dan mengajak pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Muhammad Kahfi.
Kahfi menambahkan, keberadaan Agen Perisai sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau pekerja-pekerja yang selama ini belum terlindungi, seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, hingga pelaku usaha mikro.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
”Pekerja sektor informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui penguatan peran Agen Perisai dan sosialisasi kebijakan terbaru, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Haryanjas Pasang Kamase.
Haryanjas juga berharap para Agen Perisai dapat terus menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan literasi serta kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo optimis perluasan coverage kepesertaan, khususnya di sektor informal, dapat terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi dalam bekerja. (mir)











