SIDRAP, BKM — Aktor utama sekaligus pengendali alur dana penipuan yang bisa dikenal sobis, Suardi hingga kini belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Sidrap. Aparat kepolisian POlres Sidrap terus melakukan perburuan terhadap tersangka.
Sementara itu sembilan anak buahnya yang berhasil ditangkap kini harus menerima putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang dipimpin Yasir Adi Pratama didampingi Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.
Humas PN Sidrap, Fuadil Umam menyatakan bahwa meski para terdakwa bukan pelaku utama, perbuatan mereka tetap tergolong kejahatan serius karena meresahkan masyarakat, sistematis, dan merugikan banyak orang. Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi ratusan dokumen komunikasi, plat nomor palsu, atribut palsu Indah Logistik, perangkat elektronik, tiga motor, uang tunai, serta dua rekening penampung atas nama Indah Firmayanti dan M. Irfan Maulana.
Ke lima terdakwa yakni Anto, Herwing, Andi Taha Yazin, Baharuddin, dan Ebi Sanjaya bertugas menggandakan akun Facebook, memancing korban, dan mengelola pembayaran. PN Sidrap menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada sembilan terdakwa sindikat penipuan daring kelompok Sobis dalam sidang putusan Selasa (10/6). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan.
Sindikat ini terbukti menjalankan aksi penipuan berkedok jual beli sepeda motor melalui akun Facebook, dengan menggunakan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo untuk meyakinkan korban.
Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, bermarkas di rumah pelaku utama, Suardi alias Bapak Darni, di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Empat terdakwa utama yakni Sofian Sulheri, Yusriadi, Yudistira Yusuf, dan Muh Taufiq Lingga terbukti berperan langsung dalam operasional penipuan mulai dari mengedit dokumen palsu, memandu korban, hingga mengatur alur transfer dana. Korban sindikat ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Mamasa, Halmahera Tengah, Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, hingga Palu, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Para korban menderita kerugian seperti Dominggus (Rp 23,4 juta) dan Rifaldi (Rp 33,85 juta).
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Herwandy Baharuddin, menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut. Dia menegaskan kliennya hanyalah eksekutor lapangan yang tidak memiliki kendali atas dana dan perencanaan aksi. Seluruh perintah datang dari Suardi yang hingga kini buron.
“Mereka bukan otak kejahatan dan hanya menjalankan instruksi,” kata Herwandy, sembari menyatakan bahwa banding akan segera diajukan.
Para terdakwa telah menunjukkan penyesalan, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Dalam pembelaannya, Herwandy menyerukan asas keadilan dengan kutipan klasik Fiat Justitia Ruat Coelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh. (ady/C)





