Bone Selatan Layak Dimekarkan, tapi Masih Moratorium

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah bicara soal Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Bone Selatan, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bone Selatan merupakan usulan DOB yang dinilai layak oleh Kemendagri bersama 31 daerah lainnya.

Menurut Cheka, pemekaran daerah masih dalam memoratorium. Sehingga, proses pengusulan 300 lebih daerah belum bisa diproses, termasuk usulan pemekaran Bone Selatan.

“Iya, semua daerah juga kan banyak yang mengusulkan, jadi semuanya tetap mau diusulkan atau tidak, kami menunggu kebijakan moratorium. Kebijakan moratoriumnya masih berlanjut, jadi belum bisa kami proses,” katanya di sela acara Koordinasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah Melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan di Hotel Claro, Kamis, 9 Oktober 2025.

Cheka menyebut, 300 lebih daerah yang mengusulkan DOB ini tidak akan ditutup walau pemekaran masih memoratorium. “Ada 300-an lebih. Tapi setidaknya kan sudah mengusulkan. Mengusulkan boleh dan kita akan coba, tetap masih menunggu kebijakan moratoriumnya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, belum ada kabar soal moratorium pemekaran daerah akan dibuka. Pihaknya masih menunggu kebijakan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel masih menunggu progres soal usulan DOB atau pemekaran Kabupaten Bone Selatan (Bonsel) di Kabupaten Bone, Sulsel yang baru-baru ini kembali mencuat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman menyerahkan semuanya pada pemerintah pusat. Ia mempersilakan pemerintah pusat jika ingin membuka moratorium DOB tersebut, termasuk di dalamnya pemekaran Bone Selatan.

“Kan sudah lama itu usulan. Hanya karena di moratorium di zamannya Presiden SBY. Jadi usulannya sudah lama. Cuma tidak dilanjutkan prosesnya, karena moratorium dulu. Kalau pemerintah sekarang membuka, silakan aja. Kita lihat progresnya. Kan masih berproses. Prosesnya masih panjang kan,” ungkapnya di Kantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.

Jufri juga menjelaskan bahwa usulan itu nantinya akan dinilai oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan akan dibahas di DPR RI bersama dengan pemerintah.

“Kan ada namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Di sana semua dimasukkan usul. Mereka menilai kemudian menyampaikan pandangan kepada pemerintah terkait ini, lalu dibicarakan dengan komisi yang
membidangi di DPR RI, yakni Komisi II DPR RI,” tutupnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima sebanyak 337 usulan pemekaran wilayah dan pembentukan DOB di Indonesia sejak tahun lalu.  Usulan tersebut terdiri dari berbagai tingkat pemerintahan, yakni 42 usulan untuk tingkat provinsi, 248 untuk tingkat kabupaten, 36 untuk tingkat kota, enam untuk daerah istimewa, dan lima untuk daerah otonomi khusus.

“Pembahasan tentang Daerah Otonomi Baru banyak usulan, ya. Kami sendiri sudah ada 337. Tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir tahun 2024 lalu. (jun)

32 Calon DOB yang Dinilai Layak:

1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing

2. Kabupaten Renah Indojati

3. Kabupaten Kikim Area

4. Kabupaten Bogor Barat

5. Kabupaten Sukabumi Utara

6. Kabupaten Garut Selatan

7. Kabupaten Adonara

8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan

9. Kabupaten Paser Selatan

10. Kabupaten Talaud Selatan

11. Kabupaten Bone Selatan

12. Kabupaten Boliyohuto

13. Kabupaten Gorontalo Barat

14. Kabupaten Kepulauan Obi

15. Kabupaten Wasile

16. Kabupaten Grime Nawa

17. Kabupaten Yapen Timur

18. Kabupaten Pulau Numfor

19. Kabupaten Ketengban

20. Kabupaten Muyu

21. Kabupaten Admi Korbai

22. Kabupaten Imekko

23. Kabupaten Kokas

24. Kabupaten Raja Ampat Selatan

25. Kabupaten Moskona

26. Kota Maumere

27. Kota Langowan

28. Kota Lembah Baliem

29. Kota Manokwari

30. Provinsi Kepulauan Nias

31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya

32. Provinsi Pulau Sumbawa.

Artikel Bone Selatan Layak Dimekarkan, tapi Masih Moratorium pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.

source

News Feed