BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Masih ingat dengan kasus aborsi ilegal yang melibatkan oknum bidan di Kabupaten Bulukumba? Kasusnya kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP Marala menyatakan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres Bulukumba menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba.
“Penyidik sudah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU,” ungkap AKP Marala di Bulukumba, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Satu diantaranya merupakan bidan. Selain itu, polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya, bernama Rahmat Zulfajri alias Sul (28) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan Zulfajri alias Zul sebagai Daftar Pencarian Orang dengan Nomor: DPO/21/X/Res.1.24/2025/SAT.RESKRIM per tanggal 6 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali.
Lebih lanjut, menurut Marala, keempat tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Mereka akan diserahkan ke Kejari Bulukumba saat pelimpahan tahap dua nantinya.
“Mohon dukungan masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera disampaikan ke pihak kepolisian,” tegas Marala.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi I Kejari Bulukumba Dedy Chaidiryanto membenarkan bahwa JPU telah menerima berkas perkara (tahap satu) tersebut sejak Senin, 13 Oktober 2025.
“Saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian formil dan materil berkas perkara dan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini terungkap bermula saat korban NU (16) bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu, 10 September 2025. Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu, pada Kamis 4 September 2025 ) sekira pukul 23.00 Wita. Korban dipaksa menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar delapan bulan.
Bayi yang digugurkan tersebut, kondisinya meninggal dunia. Dari Kota Bulukumba, bayi itu dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu komplotan pelaku aborsi. (ful)
Artikel Bidan dan Tiga Tersangka Aborsi Dilimpahkan ke Kejari Bulukumba, Satu Masih DPO pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.





