MAKASSAR, BKM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan untuk menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.
”Yakni pertama, melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, kedua mendukung iklim industri yang sehat, dan ketiga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” kata Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan di sela melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, di halaman KPPBC TMP B Makassar, Jalan Hatta No.2 Makassar, Selasa, 9 September 2025.
Adapun berbagai barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan barang impor umum serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan berupa 873 bale barang impor umum berupa pakaian bekas (ballpress), 5.482.407 batang rokok berbagai merk, 2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek, 2.100 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lain sebagainya.
Dari beberapa penindakan di bidang cukai yang dilakukan, terdapat 58 perkara yang penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan. Namun demikian diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan total nilai sebesar Rp589.035.000.
Adapun perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12.005.620.191 dan potensi kerugian negara sebesar Rp5.965.998.031. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di WWTP PT KIMA, Makassar dengan cara dibakar.
”Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak. Sehingga pada kesempatan ini kami sekaligus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, satuan polisi pamong praja, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, media lokal maupun nasional dan seluruh masyarakat atas sinergi dan dukungannya kepada kami dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” beber Ade Irawan.
Ade Irawan menegaskan, sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat ini bukan sekadar kerja sama biasa. Melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita. Dengan terus bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang tak hanya kuat, tetapi juga merata, sehingga kita semua dapat menikmati manfaatnya bersama, membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (mir)
Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp12 Miliar Lebih






