MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas pengembangan paralegal kepemiluan melalui kemitraan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Inisiatif ini disiapkan untuk memperluas pemahaman hukum kepemiluan, memperkuat edukasi publik, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menuju Pemilu 2029.
Paralegal kepemiluan dirancang sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh penguatan pemahaman dasar mengenai hukum kepemiluan, pengawasan tahapan Pemilu, serta pencegahan pelanggaran. Keberadaan mereka diharapkan dapat mendukung penyebarluasan edukasi, pendampingan, dan peningkatan literasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, mengatakan pembentukan paralegal kepemiluan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan kerja jajaran Bawaslu Sulsel ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (15/7/2026).
“Kunjungan ini bertujuan untuk harmonisasi antarlembaga dan persiapan Pemilu ke depan pada 2029. Kami merencanakan pelatihan paralegal pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Setelah melihat regulasi terkait paralegal, terdapat keterkaitan dengan Kementerian Hukum,” ujar Mardiana.
Menurut Mardiana, kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk membangun program pelatihan yang terarah dan memiliki basis kelembagaan yang kuat. Melalui penguatan kapasitas paralegal, Bawaslu Sulsel berharap masyarakat semakin memahami hak politiknya, tahapan Pemilu, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik gagasan Bawaslu Sulsel. Ia menilai Bawaslu memiliki ruang yang luas untuk membangun penguatan paralegal di bidang kepemiluan.
“Bawaslu sebenarnya bisa menjangkau penguatan pemahaman paralegal terkait kepemiluan. Yang terpenting sudah ada niat untuk penguatan,” kata Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulsel telah membentuk 3.059 Pos Bantuan Hukum serta menjalin kerja sama dengan 41 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Infrastruktur dan jejaring tersebut dapat menjadi salah satu ruang kolaborasi dalam pengembangan edukasi hukum kepemiluan.
Menurutnya, kerja sama antarlembaga dapat memperluas jangkauan pendidikan hukum kepada masyarakat. Karena itu, ia mengusulkan agar pembahasan mengenai program paralegal kepemiluan segera ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan implementasi kegiatan bersama.
“Kalau memungkinkan, dari kami dan Bawaslu membuat nota kesepahaman. Yang terpenting implementasinya,” ujarnya.
Kemitraan antara Bawaslu Sulsel dan Kanwil Kementerian Hukum diharapkan menjadi langkah awal pembentukan paralegal kepemiluan yang terstruktur dan berkelanjutan. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat literasi hukum, mencegah pelanggaran, serta memperluas peran aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. ( rif)





