MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menangani langsung persoalan lahan 8 hektar milik Pemkot Makassar di Tamalanrea Jaya.
“Kami bersama BPKAD sudah menangani lahan milik Pemkot itu. BPKAD telah mengundang rapat dengan SKPD terkait, dan fokus utama diarahkan ke BPN Kota Makassar untuk memastikan sertifikat yang ada di lapangan, agar status hukumnya jelas dan tidak disalahgunakan,” ujar Sri Sulsilawati.
Warga berharap Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum segera menertibkan dan mengamankan kembali aset daerah tersebut, serta mengusut tuntas oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari lahan milik negara itu.
Sementara itu, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) mendesak Pemkot Makassar agar bersikap tegas dan serius dalam menyelamatkan aset daerah yang kini mulai dikuasai pihak tidak bertanggung jawab.
Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, menilai penguasaan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera ditangani secara hukum.
“Lahan itu jelas milik Pemkot. Pemerintah harus bertindak cepat, jangan sampai aset senilai miliaran rupiah hilang begitu saja. Kami minta Wali Kota dan aparat penegak hukum turun tangan,” tegas Ansar.
Warga Tamalanrea Jaya juga berharap Pemkot Makassar segera menertibkan dan mengamankan kembali lahan tersebut, agar tidak menjadi ajang rebutan oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD dan BPN Kota Makassar masih melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan keabsahan sertifikat dan legalitas aset tersebut. (drw)
Artikel Aset Pemkot Makassar 8 Hektar Terancam Hilang, LAKSUS Desak Pemerintah Ambil Langkah Hukum pertama kali tampil pada Ujung Jari.





