Antisipasi Macet Natal-Tahun Baru, Dishub Tana Toraja Larang Bus Angkut Penumpang di Luar Terminal

MAKALE, BKM — Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Toraja bertindak tegas dengan melarang menurunkan dan menaikkan penumpang di perwakilan dalam kota.
Kadis Perhubungan Tana Toraja Eric Crystal Rante Allo kepada BKM, Senin 24/11) mengatakan bus antarkota menaikkan penumpang diperwakilan dalam kota menjadi biang kemacetan kota Makale hingga membuat aktivitas masyarakat terganggu.

Mengantisipasi hal serupa tidak terulang, Eric menegaskan mulai 1 Desember 2025 aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak diperbolehkan lagi. Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan diarea terminal Makale di Kelurahan Kamali’ Pentalluan (Kampen).
Menurut Eric Cristal, volume kendaraan terus meningkat di Tana Toraja pada bulan Desember. Selain perayaan Natal, juga jelang tahun baru, sehingga kebijakan tersebut efektif mulai diberlakukan di ahir tahun.

Dijelaskan Eric, bulan Desember banyak kegiatan pemerintahan dipusatkan di kota Makale, sehingga kebijakan melarang aktivitas bongkar muat bus di terminal agar tidak membuat kemacetan. Pihaknya Dishub terus melakukan penataan di area terminal Makake, termasuk menyiapkan loket karcis Perusahaan Otobus (PO).
” Bus tujuan Makassar tidak diperbolehkan menurunkan dan mengambil penumpang hingga batas kota (Randanan),” tegasnya. Kendati kebijakan Dishub menimbulkan pro dan kontra, namun Pemerintah berusaha Kota Makale rapih, bersih dan tertib sehingga keindahan dan estetika kota tetap terawat, ”pungkasnya. (gus/D)

source