MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, menyoroti dugaan pelanggaran pembangunan di atas lahan peruntukan kanal induk di RW 2, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea. Kawasan tersebut berada di sekitar Yayasan La Niang dan kini menjadi sorotan lantaran munculnya sejumlah bangunan permanen di area saluran kanal.
Menurut Meinsani, lahan kanal semestinya memiliki lebar sekitar 25 meter dan tidak boleh didirikan bangunan apa pun di atasnya. Namun faktanya, beberapa oknum warga justru membangun rumah hingga menjorok ke tengah saluran kanal.
“Mereka itu membangun terlalu ke tengah saluran kanal. Padahal itu daerah resapan air dan peruntukannya jelas sebagai kanal induk,” tegas Meinsani, Legislator PPP.
Ia juga menyoroti keberadaan jembatan La Niang yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum) tersebut. Menurutnya, jembatan itu diduga melanggar aturan karena ukurannya terlalu kecil dan berpotensi menghambat fungsi aliran air.
“Termasuk jembatan La Niang itu diduga melanggar. Dibuat di atas fasum kanal dan lebarnya tidak sesuai standar. Bahkan di bawah kolong jembatan sudah tertimbun tanah, rata seperti jalan,” ujarnya.
“Diatas jembatan itu kan lahan Perumnas, fasum untuk pembangunan kanal induk. Lahan itu sudah diserahkan ke pemetintah,” ujar H Meinsani wakil rakyat dari dapil III Tamalanrea-Biringkanaya.
Meinsani meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas terkait untuk segera turun tangan menertibkan bangunan dan memastikan fungsi kanal tidak terganggu.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap lahan fasum kanal bisa memicu banjir yang lebih parah di kawasan tersebut.
“Kalau dibiarkan, air tak lagi mengalir normal. Pemerintah harus tegas sebelum dampaknya makin luas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Pendidikan La Niang, Hidayat, juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pembangunan tersebut. (drw)
Artikel Anggota Dewan H Meinsani: Jembatan La Niang Ganggu Aliran Kanal, Harusnya Dibongkar! pertama kali tampil pada Ujung Jari.





