BeritaKotaMakassar.Com — Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu ditangkap karena meng edarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima orang lainnya. Dari tangan mereka, aparat menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terancam hukuman berat. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya kepada media, Kamis (9/10). Ammar bersama rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari sejumlah pasal tersebut, Pasal 114 ayat (2) menjadi ancaman paling berat bagi Ammar Zoni dkk. Pasal itu menyebut, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Perbuatan ini dinilai sangat serius karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Agung Irawan menambahkan, berkas perkara kasus narkoba Ammar Zoni hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Pelimpahan kemungkinan dilakukan minggu depan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” paparnya. Langkah ini menjadi tahap akhir sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka diduga membantu Ammar dalam mengedarkan sabu, ekstasi, dan liquid ganja di dalam Rutan Salemba. Barang haram tersebut didapat dari luar rutan melalui komunikasi antara Ammar dan penyuplai.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Berbeda dari sebelumnya, kali ini ia diduga berperan sebagai pengedar di dalam penjara. Publik menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib sang aktor, yang kini terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.(jp)
Artikel Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.






