MAKALE, BKM — Polemik sanksi adat dari Lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) ke komika Pandji Pragiwaksono menuai sorotan. Pasalnya nilai denda adat 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp 2 miliar dinilai banyak pihak berlebihan dan tidak mencerminkan semangat keadilan adat sesungguhnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Toraja, Marannu Romba Somalinggi angkat bicara fenomena tersebut. Kepada BKM, Senin (10/11), Marannu menjelaskan, pentingnya proses peradilan adat sebelum menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang dianggap melanggar norma.
Menurut Romba, hukum adat tidak bisa dijalankan secara sepihak tanpa melewati mekanisme peradilan sah mendengarkan keterangan pelaku, kenapa dia dilakukan, apa alasannya. Disirulah forum peradilan adat memutuskan bersama sangsi adat akan diterapkan.
Katanya, prinsip utama adat Toraja musyawarah dan keseimbangan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi atau hukuman. Tidak ada hukum tanpa proses peradilan adat. Dia menambahkan Aman Toraya bersama Sekretaris Jenderal Aman telah melayangkan somasi resmi ke komika Pandji, dan akan terus mengawal proses tersebut.
Terkait langkah hukum yang diambil sebagian kelompok masyarakat melalui jalur kepolisian, Aman Toraya menyatakan tetap menghormati.
Sosiolog Kristian H.P.Lambe mengatakan prinsip Ma’kombongan (Musyawarah) dan solidaritas adat tetap menjadi dasar pengambilan keputusan, karena adat sebagai identitas kolektif harus dilindungi dari salah tafsir atau gagal paham. ”Kearifan lokal Toraja harus mengedepankan penghormatan, bukan pembalasan, ”singkat Kristian. (gus/D)






