MAKASSAR, BKM — Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar kembali melakukan aksi mogok sidang yang dimulai 12 Januari 2026. Aksi mogok yang akan berlangsung hingga 21 Januari ini merupakan akumulasi keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil.
Hakim Ad Hoc PN Makassar Siti Norlaela yang membacakan tuntutan, mengungkap bahwa hakim Ad Hoc tidak mendapatkan hak-hak normatif yang paling dasar. Ia mencontohkan hak seperti cuti melahirkan, cuti untuk menjalankan ibadah umrah dan haji, dan klaim asuransi kesehatan yang semakin menurun.
“Pajak penghasilan yang ditanggung sendiri tidak ditanggung negara, dan berbagai kesejahteraan lainnya yang menunjukkan fakta satu pengadilan beda kesejahteraan,” ujarnya di halaman PN Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, Senin (12/1).
Menurut Norlaela, aksi mogok sidang dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif seluruh Indonesia. Aksi ini juga untuk mengevaluasi ketentuan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
“Perpres Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Diharapkan percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional,” cetusnya.
Meski menggelar aksi mogok sidang, Norlaela menegaskan hakim Ad Hoc mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, berkomitmen menjaga hak dan kepentingan para pencari keadilan. Ia menyebut jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara.
“Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya. Jadi, aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi, tanpa mengorbankan kepentingan pencari keadilan,” tegasnya.
Norlaela menegaskan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar tetap berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum atau keadilan harus ditegakkan. Meski demikian, Norlaela mengingatkan soal keadilan bagi hakim Ad Hoc.
“Kami menyatakan tuntutan sebagai berikut. Satu, mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional,” kata Norlaela.
“Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc,” imbuhnya.
Dua, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc. Utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPh 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).
“Tiga, mendorong negara dalam hal ini presiden untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya. Empat, mendorong negara dalam hal ini pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan Hakim, serta ditetapkan sebagai pejabat negara,” kata dia.
Jika tuntutan tersebut dipenuhi, kata Norlaela, hakim Ad Hoc berjanji akan berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan. Selain itu, hakim Ad Hoc menjaga integritas, independensi dan imparsialitas peradilan
Juga memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan. Memberikan pelayanan yang akuntabel, responsif dan terbuka. Serta memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Adapun hakim ad hoc memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai hakim karena diangkat berdasarkan undang-undang dan ditetapkan melalui keputusan presiden, serta menjalankan fungsi yudisial dalam sistem peradilan.
Namun dalam praktiknya, kesejahteraan hakim Ad Hoc dinilai mengalami kesenjangan yang signifikan dibandingkan hakim karier, di mana hakim Ad Hoc hanya menerima satu jenis pemasukan berupa tunjangan uang kehormatan. Hakim Ad Hoc tidak memiliki gaji pokok, tidak memperoleh tunjangan pajak, serta tidak mendapatkan tunjangan lain sebagaimana yang diterima hakim karier. (jun)






