MAKASSAR, BKM — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar resmi menetapkan seorang pria berinisial WA (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor, serta sejumlah saksi, disertai pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
”Terlapornya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski demikian, Ariyanto belum menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan kepada WA. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap korban yang disampaikan ibunya kepada Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Mamajang. Orang tua korban melaporkan tindakan seorang perempuan berinisial FI yang diduga memotong rambut anaknya tanpa izin.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Mamajang.
”Awalnya laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak. Orang tua korban merasa keberatan karena rambut anaknya dipotong tanpa persetujuan,” ujar Tri Husada.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh suami FI, yakni WA.
”Setelah kami lakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang diduga dilakukan oleh suami terlapor,” jelasnya.
Menyikapi temuan tersebut, petugas segera mendatangi rumah WA dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Tri Husada, pengamanan terhadap WA juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindakan dari warga yang mulai berdatangan ke sekitar rumah terduga setelah mengetahui adanya dugaan kasus tersebut.
”Kami mengamankan yang bersangkutan pada dini hari sebagai langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, seluruh keterangan itu masih terus didalami dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Korban diketahui merupakan teman bermain anak tersangka dan beberapa kali berkunjung ke rumahnya. Polisi menduga situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan yang kini sedang diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menangani dua laporan berbeda. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang melibatkan FI, sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan kekerasan seksual dengan WA sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami dugaan motif penganiayaan yang dilakukan FI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FI diduga memotong rambut korban karena merasa cemburu setelah mengetahui suaminya kerap memberikan perhatian maupun sejumlah uang kepada korban.
Namun demikian, polisi belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara dugaan rasa cemburu tersebut dengan perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani.
”Seluruh rangkaian peristiwa masih kami dalami, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan,” ujar Tri Husada.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap FI untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan penganiayaan.
Sementara itu, terkait motif dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WA, penyidik masih melakukan pendalaman. Sejumlah pengakuan yang disampaikan tersangka akan diverifikasi dengan alat bukti lain sebelum menjadi bagian dari kesimpulan penyidikan. (jar)






