GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Husniah Talenrang memulai pergerakan mutasi dan pemberhentian di lingkup ASN Kabupaten Gowa. Kali ini rolling perdana digerakkan dari gerbong pendidikan.
Sebanyak 96 kepala sekolah mulai tingkat TK, SD dan SMP kena sikap tegas bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa ini. Dari 96 orang tenaga pendidik ini, sebanyak 59 orang kepala sekolah masuk daftar promosi jabatan yakni 6 orang kepala TK, 16 orang kepala SD dan 37 orang kepala SMP.
Sementara 37 orang kepala sekolah lainnya kena jaring mutasi jabatan yakni 32 orang kepala SD, 5 orang kepala SMP. Sementara 17 orang kepala sekolah lainnya masuk daftar pemberhentian yakni 13 orang kepala SD dan 4 orang kepala SMP.
Penyerahan SK promosi jabatan hingga SK pemberhentian jabatan diserahkan Bupati Gowa Husniah Talenrang di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa pada Senin (1/12) kemarin.
Penyerahan SK Penugasan ini mengacu pada Regulasi Permendikdasmen tahun 2025. Dihadapan para kepala sekolah tersebut, Bupati Gowa menegaskan, kepemimpinan sekolah harus berbasis kompetensi dan kinerja dengan masa jabatan maksimal dua periode, masing-masing empat tahun.
Dikatakan Bupati Husniah, sesuai penerapan aturan tersebut, maka regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar siap, transparan dalam proses penugasannya dan memiliki kualitas kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Husniah, menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, melainkan memikul amanah kepemimpinan.
“Pengangkatan kepala sekolah saat ini dilakukan melalui seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang meliputi tahapan pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi hingga pelatihan. Dimana Seluruh proses dilaksanakan melalui platform digital Kementerian Pendidikan seperti Platform KSPS, Pusaka GTK dan SIM KSPSTK. Seluruh proses penugasan, validasi dan pengelolaan dilakukan by sistem tersebut. Sehingga setiap kepala satuan pendidikan yang menerima SK hari ini benar-benar telah melalui proses yang sama, transparan dan sesuai standar nasional,” tandas Husniah.
Namun demikian, Husniah tetap memberikan apresiasi kepada seluruh kepala sekolah yang telah menunaikan tugas sebelumnya. Menurutnya kerja cerdas, kerjasama dan pengabdiannya selama ini sangat berarti dalam membangun Kabupaten Gowa. Dia pun berpesan kepada kepala sekolah yang baru menerima SK agar mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian dan ladang amal. Bekerjalah dengan amanah, jadilah teladan bagi guru dan siswa, serta hadirkan kepemimpinan yang mampu membawa sekolah ke arah perubahan yang positif,” kata Bupati Gowa.
Terkait kompetensi kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Taufiq Mursad menjelaskan bahwa pemenuhan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur penugasan pada aplikasi SIM KSPSTK yakni reguler dan non-reguler.
Taufiq mengatakan, 96 orang kepala sekolah yang mendapatkan promosi jabatan, dimutasi hingga yang diberhentikan hari ini merupakan hasil usulan tahap pertama penugasan kepala sekolah baik reguler maupun non reguler tahun 2025. –
Artikel Bupati Gowa Tegaskan Masa Jabatan Kepsek Maksimal Dua Periode atau Hanya Empat Tahun pertama kali tampil pada Ujung Jari.





