SHCW Laporkan Dugaan Korupsi di Perseroda Lutim ke Kejati Sulsel

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Dugaan korupsi yang menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur disikapi Aktivis antikorupsi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW).

Lembaga yang dikenal getol terhadap tindakan korupsi ini resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ketua Umum SHCW Ewaldo Aziz, menyebut laporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik di daerah.

“Kami menemukan adanya indikasi penggunaan anggaran BUMD yang tidak sesuai peruntukannya serta penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis,” ujar Ewaldo usai melapor.

Ia menegaskan, SHCW juga akan melakukan aksi guna mengawal proses pengusutan kasus tersebut. “Ini bukti konsistensi kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” tegasnya.

Dia juga menyebut, selain dugaan penyimpangan Rp1,65 miliar itu, ada temuan lain yang dinilainya lebih besar dibanding temuan awal ini.

Kasus dugaan penyimpangan ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Untuk memenuhi kewajiban setoran modal senilai Rp8,35 miliar, yang mewakili 27 persen saham daerah, Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional.

Namun, setelah kewajiban itu disetor ke POMU, terdapat selisih Rp1,65 miliar yang tidak jelas
penggunaannya. “Uang sisa pinjaman itu kini jadi sorotan. Diduga kuat digunakan di luar kepentingan perusahaan,” ungkap seorang pejabat Pemkab Luwu Timur yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Sumber lain dari Inspektorat Daerah menyebut bahwa dana itu diduga mengalir ke kegiatan politik pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Menurutnya, temuan ini merupakan hasil investigasi internal tim pengawasan pemerintah daerah.

Dugaan penyimpangan di tubuh Perseroda LTG semakin menarik ketika ditelusuri keterkaitannya
dengan sejumlah figur politik lokal.

Proyek ini digarap melalui perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU), yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) sebesar 55 persen, Perseroda LTG sebesar 27 persen, dan PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 18 persen. Namun, proyek yang digadang-gadang akan menjadi sumber pendapatan baru daerah itu kini terhenti di tengah jalan.

“Kalau benar uang itu digunakan untuk kepentingan politik, ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Ewaldo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum menanggapi secara terbuka dugaan penyimpangan tersebut. (*/rus)

Artikel SHCW Laporkan Dugaan Korupsi di Perseroda Lutim ke Kejati Sulsel pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.

source