Tiga Komisioner Bawaslu Takalar Direhabilitasi Namanya

MAKASSAR, BKM–Sebanyak tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar batal mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
DKPP telah memutuskan tiga anggota Bawaslu Takalar tidak terbukti melanggar kode etik dalam perkara nomor 150-PKE-DKPP/V/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua merangkap Anggota DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (19/8).

Dalam pertimbangannya, Heddy menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan pengadu, para teradu, pihak terkait, saksi, serta bukti dokumen, tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga anggota Bawaslu Takalar.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Takalar, Teradu II Zahlul Padil, dan Teradu III Ince Hadiy Rachmat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Takalar, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, sekaligus mengawasi proses pelaksanaannya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/7) DKPP menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Perkara ini diadukan oleh Jusalim Sammak dari Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, beserta dua anggotanya: Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.
Jusalim Sammak mendalilkan para teradu tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024.

Para teradu diduga membiarkan kelalaian KPU Kabupaten Takalar terkait perubahan nama salah satu calon Bupati Takalar yang sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar tertanggal 9 Agustus 2024.
Calon Bupati yang dimaksud adalah Muhammad Firdaus Daeng Manye. Sebelumnya, calon Bupati tersebut bernama Mohammad Firdaus.
Menurut Jusalim, KPU Kabupaten Takalar telah lalai karena menuliskan nama calon bupati tersebut ‘Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM.’ dalam keputusan penetapan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Takalar. Nama tersebut, kata Jusalim, tidak sesuai dengan putusan PN Takalar.
“Ketika ada perbedaan nama ini kenapa Bawaslu tidak melakukan kajian? Kenapa Bawaslu tidak memanggil LO untuk meminta keterangan terhadap hal ini? Tidak boleh ada alasan Bawaslu tidak tahu ada putusan pengadilan,”jelas Jusalim. (rif)

Nellyati: Keputusan DKPP Sebagai Penguat Legitimasi Pilkada

PUTUSAN DKPP mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati yang menyampaikan rasa syukur dan menilai keputusan DKPP sebagai penguat legitimasi pelaksanaan Pilkada di daerahnya.
“Alhamdulillah, putusan ini kami anggap sebagai legitimasi atas proses pengawasan dan hasil Pilkada yang telah kami jalankan sesuai aturan,”ucap Nellyati, Rabu (20/8).
Dengan putusan ini, tiga anggota Bawaslu Takalar resmi direhabilitasi namanya dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara etik yang dilaporkan ke DKPP.

Sebelumnya, Nellyati membantah dalil yang diajukan pengadu. Ia menegaskan bahwa permasalahan perbedaan nama ini telah diketahui pihaknya sejak tanggal 29 Agustus 2024, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
Menurut Nellyati, dalam formulir model persetujuan partai politik tertulis “Mohammad Firdaus”, sedangkan pada KTP elektronik tertulis “Mohammad Firdaus Daeng Manye”.

Ia menambahkan, Bawaslu Takalar selalu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada Takalar 2024. Sampai hari pemungutan suara, Nellyati menyebut tidak ada permasalahan terkait nama calon bupati.
Masalah yang disebut pengadu baru muncul setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Takalar. Dalam keputusan tersebut tertulis “Mohammad Firdaus Dg. Manye”, berbeda dengan nama yang tertera dalam putusan PN Takalar.
“Kami memang tidak menganggap hal itu sebagai sebuah pelanggaran karena tidak ada calon yang namanya sama, kemudian dipertegas dengan nomor urut. Jadi kami meyakini ini adalah orang yang sama,”kata Nellyati.
Anggota Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan tugas pengawasan sejak awal.

Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat calon bupati sejatinya telah menyelesaikan perbedaan nama dalam formulir model persetujuan partai politik dengan KTP elektronik.
Selain itu, lanjut Ince, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada partai politik pendukung untuk memastikan bahwa perbedaan nama tersebut merujuk pada satu orang yang memang didukung partai sebagai Calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024. (rif)

source