Makassar, BKM– Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Sinjai. Senin (11/8/2025), tim penyidik langsung bergerak menggeledah dua kantor strategis di Kota Makassar. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dua lokasi yang menjadi target adalah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, serta Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.
Tak hanya memeriksa dokumen, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kedua kantor tersebut. Temuan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan proyek SPAM IKK yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10,5 miliar.
Kasus ini kian menyita perhatian publik. Proyek yang sejatinya ditujukan untuk menyediakan air bersih bagi warga justru diduga menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Negeri Sinjai memastikan penyidikan akan berjalan hingga ke akar permasalahan, agar semua pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.






