MAKASSAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM— Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui 6.656 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu yang diusulkan Pemkot Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakhrulloh telah menyetujui usulan tersebut.
Selanjutnya, para pegawai Pemkot Makassar yang namanya terdaftar dalam usulan namun belum terdata BKN sebagai tenaga PPPK paruh waktu, diminta untuk melakukan input data ke BKN.
Adapun usulan 6.656 tenaga PPPK Paruh Waktu itu terdiri dari 184 formasi guru (56 terdata di BKN dan 57 belum terdata).
Untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 57 (semuanya sudah terdata).
Dan formasi tenaga teknis sebanyak 6415 orang (3.347 terdata di BKN dan 3.068 belum terdata).
Memi, sapaan akrab Kamelia mengatakan, untuk upload data, diperpanjang hingga 25 September 2025 mendatang.
Perpanjangan waktu itu dilakukan karena masih banyak yang belum berhasil mengunduh data ke website BKN.
“Mungkin karena banyak yang mau mengunduh datanya ke website BKN jadi agak lambat. Itulah kenapa diperpanjang. Jadi teman PPPK paruh waktu tidak usaha resah,” kata Memi.
Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM itu mengatakan, sejauh ini, mereka yang belum memasukkan data ke BKN masih sementara mengurus berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Mereka yang terdata sebagai PPPK Paruh Waktu itu sepenuhnya akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun anggarannya tidak diambil dari belanja pegawai karena saat ini alokasi anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk belanja pegawai sudah di kisaran 30 persen.
Lebih jauh dikemukakan, para pegawai yang masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya setiap bulan.
“Memang harus dievaluasi karena kalau tidak, rugi membiayai orang yang tidak mau bekerja,” tandas Memi. (rhm)






