32 Pasangan Ikut Itsbat Nikah Massal, Ada yang Sudah 20 Tahun Berumah Tangga dan Punya Tiga Anak

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Raut bahagia terpancar di wajah Andi Mutmainnah (44). Mengenakan pakaian pengantin adat Bugis berwarna merah, ia duduk manis bersama sang suami Herianto (45).

Mutmainnah dan Herianto bersama 32 pasangan lainnya mengikuti itsbat nikah massal yang digelar Pemkot Makassar dalam rangka memperingati HUT ke-418 Kota Makassar, Jumat sore, 7 November 2025.

Mutmainnah bersama Herianto akhirnya bisa bernapas lega setelah status pernikahannya yang telah
dijalani selama 20 tahun, secara sah diakui oleh negara dan berhak memiliki surat nikah.

Selama 20 tahun hidup bersama membina mahligai rumah tangga dengan Herianto, Mutmainnah
menjalani pernikahan secara siri. Mereka dikaruniai tiga anak yang sudah beranjak dewasa.

Selama itu, Mutmainnah mengaku kesulitan untuk mengurus berkas administrasi kependudukan. Mulai dari
akte kelahiran anak hingga kartu keluarga.

“Alhamdulillah, berkat kegiatan itsbat nikah massal yang digelar Pemkot Makassar, pernikahan saya
secara resmi sudah tercatat oleh negara,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Karebosi, tempat
kegiatan itu digelar.

Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Yunus dan Eli Sabatani (33) yang telah menikah secara siri
selama 10 tahun. Pasangan yang bermukim di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini ini tidak
kuasa menahan rasa haru.

Bahkan Eli Sabatani menangis terisak karena apa yang diimpikan selama ini, untuk mengantongi
buku nikah bisa terwujud.

“Alhamdulillah, rasanya beban yang selama ini terasa berat di pundak, terasa ringan. Pernikahan kami sudah diakui oleh negara. Artinya, kami sudah bisa mengurus dokumen-dokumen secara mudah,” kata ibu tiga anak itu sambil terisak.

Rona bahagia juga terpancar dari wajah Jariah (22) dan Reynaldi (25). Pasangan yang sudah menikah siri selama tiga tahun ini mengaku dapat informasi pelaksanaan nikah massal dari ketua RT di tempat tinggalnya.

Reynaldi mengaku terpaksa menikah siri karena terkendala biaya. “Alhamdulillah, setelah punya dua anak, status pernikahan ini sudah diakui oleh negara,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufri menyebut, pada Itsbat Nikah Massal ini sebanyak 33 pasangan ikut serta. Sebenarnya, Dinsos mempersiapkan 250 kuota. Namun setelah berbagai pertimbangan, termasuk kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, kuota dikurangi menjadi 50. Dan setelah pendaftaran dibuka, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama.

Andi Bukti mengatakan, ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, misalnya berasal dari masyarakat yang tidak mampu, golongan desil 1 sampai desil 5. Ada juga yang sudah menikah tetapi tidak ada saksinya.

“Ini harus ada dua saksi juga yang mengetahui bahwa memang dia sudah pernah menikah. Jadi ketat sekali persyaratan di Pengadilan Agama, karena Pengadilan Agama yang verifikasi itu,” terang Andi Bukti.

Mereka yang ikut dalam nikah massal ini status pernikahannya sudah sah secara agama dan hukum. “Otomatis status di KTP dan Kartu Keluarga akan berubah, itu langsung dicetakkan oleh Dukcapil,” kata Andi Bukti.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan akta atau buku nikah.

“Kalau ada buku nikah, ada hak yang bisa dipenuhi. Hak keperdataan, hak waris dan lainnya. Hukum agama dan hukum negara harus berjalan bersamaan. Kita berharap apa yang dilakukan terus menjadi contoh yang baik. Tidak ada kata terlambat untuk berbuat baik dan lebih,” tegas orang nomor satu Makassar itu.

Tahun depan, lanjut lelaki yang akrab disapa Appi itu, itsbat nikah massal ini bisa menyentuh lebih banyak lagi warga Makassar. (rhm)

Artikel 32 Pasangan Ikut Itsbat Nikah Massal, Ada yang Sudah 20 Tahun Berumah Tangga dan Punya Tiga Anak pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.

source