MAROS, BKM — Sebanyak 18.548 hektare (Ha) lahan di Kabupaten Maros ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tidak boleh dialihfungsikan.
Penetapan LP2B tersebut telah bersifat final dan mengacu pada target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni sekitar 75 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) yang ada di Maros.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan, dalam proses penetapannya, luasan LP2B mengalami penyesuaian dibandingkan usulan awal yang mencapai sekitar 19.000 hektare
Penurunan dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan kondisi lahan di lapangan.
”Awalnya diusulkan sekitar 19.000 hektare, namun setelah peninjauan lapangan turun menjadi 18.000-an hektare karena ada lahan yang sudah tidak produktif,” katanya.
Lahan pertanian yang mengalami penurunan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tanralili, Turikale, Marusu, Moncongloe, dan Mandai.
Sementara itu, wilayah dengan luasan LP2B terbesar berada di Kecamatan Tompobulu. Untuk memastikan lahan LP2B tidak dialihfungsikan, pengawasannya akan terintegrasi dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui sistem perizinan OSS.
Melalui sistem tersebut, setiap pengajuan izin di atas lahan LP2B akan otomatis ditolak.
”Jika ada yang mengurus perizinan di atas lahan LP2B, sistem akan langsung menolak. Pengendaliannya jauh lebih ketat,” jelasnya.
Selain pengawasan melalui sistem, juga dilakukan koordinasi dengan BPN menyusul adanya perbedaan data sebelumnya dengan keputusan Kementerian ATR/BPN.
Meski ditetapkan sebagai LP2B, petani tetap memiliki hak untuk mengelola lahannya.
Namun, jual beli lahan tidak diperbolehkan apabila bertujuan alih fungsi. Seperti pembangunan perumahan atau kegiatan nonpertanian lainnya.
”Kalau dijual tapi tetap untuk sawah, itu tidak masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah alih fungsi lahannya,” tegasnya.
Status LP2B memiliki masa berlaku selama 20 tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali minimal setiap lima tahun.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan LP2B, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai aturan perundang-undangan.
Penetapan LP2B ini dinilai tidak merugikan petani, karena mayoritas lahan yang masuk dalam LP2B merupakan lahan produktif dengan Indeks Pertanaman IP2 dan IP3. Sementara untuk lahan dengan IP1 atau sawah tadah hujan masih diberikan kelonggaran.
Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengatakan, alih fungsi paling besar terjadi di kawasan yang berkembang cepat.
”Banyak yang berubah jadi perumahan, terutama di Moncongloe yang masuk kawasan Maminasata. Di Marusu berkembang industri, sementara Turikale dan Mandai itu kota satelit. Selain itu ada juga sawah yang terdampak rel kereta api,” ungkapnya.
Jamaluddin menegaskan lahan yang masuk LP2B tidak boleh lagi dialihfungsikan.
”Setelah ditetapkan sebagai LP2B maupun LBS, tidak boleh ada lagi alih fungsi. Pelanggaran ada konsekuensi hukumnya. Makanya kita sangat berhati-hati, sudah empat bulan dibahas,” katanya. (ari/c)











