MAROS, BKM – Sebanyak 172 titik lampu penerangan jalan di jalur poros Kabupaten Maros diganti. Alasannya untuk menyesuaikan dengan aturan baru penerangan jalan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Bentuk lampu jalan kali ini berbeda dengan lampu bulat peninggalan bupati sebelumnya Hatta Rahman.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan, perubahan tersebut dilakukan karena adanya regulasi baru terkait standar teknis penerangan jalan, khususnya mengenai tinggi tiang lampu.
Ia mengungkapkan, selain menyesuaikan aturan baru, sejumlah lampu penerangan juga mengalami kerusakan akibat faktor teknis di lapangan.
”Kemudian memang ada beberapa yang sudah rusak, misalnya tertabrak,” katanya kemarin.
Tiang lampu yang sebelumnya digunakan, lanjut Chaidir, tetap digunakan. Tiang-tiang tersebut akan difungsikan kembali di wilayah kecamatan maupun desa yang masih membutuhkan penerangan jalan.
”Jadi tetap digunakan,” tutupnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Muhammad Darwis, mengatakan, perubahan penerangan jalan tersebut mencakup empat segmen dengan total 172 titik lampu.
Ia menjelaskan, perubahan dilakukan karena jaringan lama dinilai sudah tidak optimal dan tidak lagi memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
”Yang lama fungsinya sudah tidak optimal untuk standar penerangan jalan sesuai peraturan perhubungan,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
”Sering terjadi kecelakaan karena fungsi penerangan jalan yang tidak optimal,” tambahnya.
Darwis menyebutkan, kegiatan ini merupakan pekerjaan lanjutan yang telah direncanakan secara bertahap. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar, setelah pada tahun sebelumnya juga menganggarkan nominal yang sama.
Seluruh pekerjaan penerangan jalan tersebut difokuskan pada jalur poros Kabupaten Maros yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi dan membutuhkan pencahayaan maksimal. (ari/c)






