12 Pasangan Haram Terjaring Operasi

PAREPARE, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menggelar operasi gabungan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare bersama Tim Terpadu lintas instansi, Senin (22/12). Operasi sebagai bentuk menegakkan ketertiban umum dan norma sosial di tengah masyarakat,

Operasi dimulai pukul 21.00 Wita diawali apel persiapan (APP) yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare, Andi Ulfah Lanto. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Denpom XIV/2 Parepare, perangkat kecamatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Dalam keterangannya, Kasat Pol PP Kota Parepare, Ulfah Lanto, menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021.
“Operasi ini merupakan langkah preventif dan represif yang terukur dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah. Kami ingin menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan bermartabat, sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ujar Ulfah Lanto.
Tim gabungan menyasar delapan lokasi penginapan dan rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Bacukiki Barat, Soreang, dan Ujung. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan 24 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan, yang diduga terindikasi melakukan kegiatan prostitusi dan/atau perbuatan asusila.

Rinciannya, sebanyak 11 pasangan ditemukan berada di dalam kamar penginapan tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah, serta satu orang perempuan yang berada di area penginapan tanpa alasan yang jelas terkait keberadaannya.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Mereka yang terjaring diberikan pemahaman, pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ulfah Lanto.

Sebagai bagian dari pendekatan komprehensif, Tim Pokja Pengendalian HIV PIMS RS dr. Hasri Ainun Habibie turut melakukan pemeriksaan kesehatan melalui skrining HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) terhadap seluruh pihak yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan satu orang yang diduga terinfeksi sifilis dan langsung diserahkan kepada tim kesehatan untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur medis.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan tiga orang perempuan yang masih tergolong anak di bawah umur. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasatpol PP Kota Parepare Andi Ulfah Lanto juga menegaskan akan melakukan tindak lanjut terhadap pemilik dan pengelola penginapan yang menjadi lokasi temuan. Para pemilik penginapan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada PPNS Satpol PP, guna memastikan sejauh mana tanggung jawab pengelola usaha terhadap dugaan pembiaran atau pemfasilitasan aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengelola penginapan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga usahanya agar tidak disalahgunakan. Penegakan aturan ini penting agar tidak ada pembiaran yang berulang,” tegas Ulfah.

Operasi Gabungan yang berlangsung hingga pukul 03.50 WITA tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kota Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Parepare yang tertib, aman, dan berlandaskan nilai-nilai sosial serta budaya lokal. (mup/D)

source