112 Kades Enrekang Minta Kepastian Penyaluran ADD

ENREKANG, BKM — Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga, didampingi Wakil Bupati Andi Tenri Liwang, Plt. Sekda Zulkarnain Kara, serta perwakilan dari dinas terkait seperti Keuangan, Dinas Pemerintahan Desa, dan Inspektorat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan silaturrahmi dengan para Kades yang tergabung dalam Koordinator Kecamatan Persatuan Kepala Desa (PKD) Enrekang di Aula Kantor Bupati Enrekang, Senin (22/9)

Sebanyak 112 Kades dari 12 kecamatan se-Kabupaten Enrekang melakukan audiensi dan rapat koordinasi dengan Pemkab mengenai kejelasan mengenai regulasi dan penyebab penundaan tersebut, yang dinilai telah menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Pertemuan juga membahas sejumlah persoalan mendesak, terutama terkait keterlambatan penyaluran tunjangan (Siltap) bagi aparat desa dan penundaan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun 2024.

Dalam dialognya, Yusuf Ritangnga mengakui kondisi keuangan daerah yang sedang sulit. Dias menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih fokus pada pembayaran utang-utang prioritas.
“Nanti kita cari jalan solusi karena beberapa persoalan sebelumnya, jadi kita banyak bayar utang dulu. Kondisinya lagi sulit, hanya Rp 10 miliar kemampuan daerah bayar utang, itupun tidak cukup,” ujar Ritangnga.
Sementara itu, Wakil Bupati Andi Tenri Liwang menyebut bahwa utang Kabupaten Enrekang mencapai ratusan miliar. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, termasuk memprioritaskan pembayaran utang yang paling mendesak.

“Kita sangat-sangat mengharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk solusi. Namun, Wabup tidak menampik bahwa banyak utang yang kita bayar dulu yang sangat penting. Sementara uang yang masuk hanya Rp 800 ratusan juta lebih, Rp 20 miliar lebih itu untuk membangun. Jadi kita sabar dulu, bagaimana kita cari solusinya,” jelas Andi Tenri Liwang.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan titik terang dan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa, sehingga hak-hak aparat desa dan kelancaran pembangunan di tingkat desa dapat segera terpenuhi. (her/C)

source