PENGAMAT politik dari Unibos Dr Arief Wicaksono mengemukakan bila berdasarkan pengalaman, persiapan, dan penguasaan sumber daya dan penguasaan medan pemilihan, seorang KD atau WKD yang tidak memiliki cacat hukum, sangat berpeluang meloloskan keluarga sekaligus partai yang dipimpinnya (jika ia ketua partai), menjadi pemenang pada pemilu berikutnya, bahkan ketika regulasi mengharuskan KD atau WKD untuk berhenti sementara dan digantikan seorang Penjabat Kepala Daerah (Pj).
“Alasannya sederhana, mereka dapat terlebih dahulu mengkondisikan arena pertempuran dan mobilisasi sumber daya untuk dikonsentrasikan menghadapi pemilu yang akan datang. Pengkondisian arena dan mobilisasi sumber daya itu tidak dapat dengan serta merta menghilangkan pengaruh dari seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diwilayah mereka. Apalagi jika mereka memang memiliki tingkat pengaruh yang besar dan juga memiliki kemampuan menciptakan ketergantungan calon pemilih, untuk memilih siapa saja yang diarahkan untuk dipilih, termasuk anggota keluarga tidak langsung sekalipun. Keuntungan tersebut juga merupakan privilege dari kepala daerah atau wakil kepala daerah yang merupakan ketua atau pimpinan partai politik. Jejaring simpul partai akan dengan sangat mudah dikomandokan untuk mendukung calon yang sudah disiapkan sebelumnya,”jelas Arief yang juga dekan Fakultas Sosial dan Ilmo Politik ini.
Ditambahkan bila salah satu kekurangan dari KD dan WKD itu biasanya muncul adalah kondisi atau status cacat hukum yang pastinya akan digunakan kompetitornya untuk melemahkan jaringan calon pemilihnya. “Status hukum ini sangat penting untuk diperhatikan oleh para KD dan WKD yang mau naik kelas, beda arena, atau yang dirinya, atau keluarganya mau bermain diarena yang sama,”pungkasnya. (rif)
The post Wicaksono: Pejabat Harus Berhenti Sementara appeared first on Berita Kota Makassar.