Waspada, BBPOM Sita 697 Item Kosmetik Ilegal

MAKASSAR, BKM — Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya kian marak. Hal itu terbukti dari operasi yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Mereka berhasil menyita sebanyak 697 item kosmetik ilegal.
Ratusan kosmetik ilegal tersebut diamankan dari 22 sarana distribusi kosmetik yang ada di Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Sinjai.

“Adapun jumlah item temuan secara keseluruhan yaitu 697 item dengan jumlah sebanyak 16.491 picis. Nilai ekonomis secara keseluruhan sebesar Rp357.551.500. Temuan terbesar adalah di Kota Makassar, yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebesar Rp161.517.500,” ungkap Kepala Balai BPOM Makassar, Hardaningsih, Selasa (2/8).

Menurut Hardaningsih, operasi yang dilakukan merupakan upaya guna mencegah peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Aksi penertiban kosmetik ilegal tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2022, dengan target Kosmetik Tanpa ljin Edar (TIE) dan atau Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (BB).

“Sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas atau sarana distribusi yang oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, berdasarkan analisis resiko yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya,” terangnya.
Hardaningsih melanjutkan, pandemi covid-19 telah menggeser pola belanja dari daring menjadi luring. Termasuk di antaranya pada transaksi produk kosmetik. Selain intensifikasi pemeriksaan ke sarana distribusi kosmetik yang menjual produk secara konvensional, seperti distributor dan toko kosmetik, juga dilakukan pemeriksaan ke sarana yang mengedarkan produk secara online.

The post Waspada, BBPOM Sita 697 Item Kosmetik Ilegal appeared first on Berita Kota Makassar.

source