Warga Rantetayo Ditangkap Cabuli Anak Dibawa Umur
axel wiryanto
Monday, 17 April 2023 20:13 pm
dibaca 181 kali

MAKALE, BKM — Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria Yolin Salurapa (19) warga Lembang Tonglo, Rantetayo, Tana Toraja, Kamis (13/4).
Yolin ditangkap lantaran hamili pacarnya anak dibawa umur Desember 2022 lalu telah disetubuhi korban berulangkali, di To’lemo Rantetayo.

Pelaku tidak mau bertanggungjawab dengan perbuatannya sehingga sempat melarikan diri ke Polewali Mandar, Sulbar. Orang tua korban tidak terima perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan ke Polres Tana Toraja, sesuai LP Nomor LP/B/45/III/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 8 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 wita

Resmob Polres Tana Toraja usai menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan melacak informasi keberadaan pelaku.

Petugaspun menuju ke Lembang Tonglo, Rantetayo, dan mengamankan pelaku, selanjutnya digelandang ke Resmob menjalani interogasi.
Didepan petugas pelaku mengaku telah melakukan tidak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku juga benarkan setubuhi korban berulang kali selama berkenalan korban hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad mengatakan, pelaku cabul anak dibawa umur sudah mendekam di sel Mapolres Tana Toraja.

Pihak unit PPA segera periksa korban melengkapi berkas penyidikan.

Pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak, diatur UU No 23 Tahun 2002, dan telah diubah UU No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 23 Tahun 2002. (gus/C)

The post Warga Rantetayo Ditangkap Cabuli Anak Dibawa Umur appeared first on Berita Kota Makassar.

source