Warga Disel Gegara Aniaya Karyawan Mini Market

RANTEPAO, BKM — Warga Kelurahan Malango, Rantepao inisial JB (41) digelandang Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dan langsung dijebloskan kedalam sel gegara menganiaya karyawan mini market Akmal (19), Jumat (6/10) pukul 03.00 Wita.

Sebelum kejadian, korban yang sedang bekerja melayan pembeli di mini market. Nahas ditengah sibuk melayani pembeli, pelaku mendatangi korban ditempat kerjanya menggunakan sepeda motor lalu menghampiri pelaku, kemudian ditarik keluar.
Pelaku kemudian menghadiahi korban bogem mentah dibagian wajah dan kepala berkali-kali disertai tendangan membuat korban mengalami luka memar disertai rasa sakit dibagian wajah dan kepala bagian belakang.

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy mewakili Kapolres Torut membenarkan telah mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan karyawan Mini Market (Alfamidi). Saat diringkus, pelaku sedang asyik minum Ballo di Jalan Abdul Gani, Rantepao.
Menurut AKP Aris Saidy, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dan menendang korban. Pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Torut guna proses hukum selanjutnya. Pelaku diancam pidana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. (gus/C)

The post Warga Disel Gegara Aniaya Karyawan Mini Market appeared first on Berita Kota Makassar.

source