Wajib Sertakan Surat Pengunduran Diri, Jika Maju di Parpol Lain

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang kembali mencalonkan diri, namun lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, yang disertai tanda tangan dan dibubuhi materai.

The post Wajib Sertakan Surat Pengunduran Diri, Jika Maju di Parpol Lain appeared first on Berita Kota Makassar.

source