BULUKUMBA, BKM — Penyidik Polres Bulukumba menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap FM (47) yang terjadi di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Oktober lalu usai Tim Dokter Forensik Biddokes Polda Sulsel melakukan ekshumasi (membongkar kuburan korban), Senin (9/12).
Dalam kasus ini, korban dan tersangka sama-sama berasal dari pulau Jawa. Saat kuburan dibongkar jazad korban masih mengenakan pakaian hody dan celana jeans. Selanjutnya jenazah langsung diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Dari keterangan saksi mata peristiwa pembunuhan terjadi dua bulan lalu pada Oktober 2024. Korban FM (47) merupakan warga transmigran dan sudah beberapa tahun menetap di Kecamatan Gantarang.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SY, IM, AR, HA, PJ dan AF. Keenam pelaku merupakan warga transmigran dari pulau Jawa. Mereka terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keenamnya juga sudah disel di rutan Mapolres Bulukumba.
Seusai dilakukan autopsi, jenazah korban dibersihkan, dikafani dan dishalati lalu dikebumikan secara layak di TPU Taccorong oleh keluarga dibantu pemerintah setempat.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala menjelaskan ekshumasi dilakukan mencari penyebab kematian korban, juga sebagai bahan kelengkapan yang paling penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar dan kondusif mulai saat penggalian hingga jasad korban selesai diautopsi dan selesai hingga pukul 13.35 Wita,” jelas AKP Marala.
Menurut Marala, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi dalam peristiwa ini guna mengungkap fakta dalam kasus ini secara terang.
“Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut dilatar belakang masalah utang piutang. Namun pengakuan tersebut terus didalami oleh penyidik, sambil menunggu hasil autopsi dari dokter forensik,” katanya. (rls)