Unipol Bersama Panwaslu Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran

SOPPENG, BKM–Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kecamatan Marioriawa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari money politik atau politik uang.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Marioriawa Sartono, ketika memaparkan materi dalam sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang digelar Mahasiswa KKN Tematik Universitas Lamappoleonto (Unipol) Soppeng, di Latappareng Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa, Senin (20/2) malam.
Menurutnya, hal-hal yang berbaur dengan praktek uang dalam pemilu akan merusak pesta demokrasi.

“Karena itu untuk semua warga, khususnya di Kecamatan Marioriawa mari hindari politik uang dalam Pemilu agar demokrasi kita tidak rusak,”ujak Sartono.
Sartono menjelaskan bahwa, Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta,dan atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 280 atau ayat 1 huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda 24 juta.

Bahkan di pasal 523 Nomor 3 ancaman hukumannya sampai tiga tahun penjara Pasal 523 nomor 3 setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemili untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

The post Unipol Bersama Panwaslu Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran appeared first on Berita Kota Makassar.

source