UMP Sulsel Diusul Naik Menjadi Rp3,4 Juta

MAKASSAR, BKM — Serikat pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dinaikan sebesar 8-10 persen dari besaran saat ini Rp3,4 juta. Artinya, kenaikan yang diharapkan berkisar antara Rp 272.000 hingga Rp340.000.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSBSI) Sulsel Andi Mallanti mengatakan besaran persentase tersebut diusulkan bukan hanya di Sulsel, melainkan di seluruh Indonesia.

“Usulannya teman-teman, maunya 8-10 persen. Hampir seluruh serikat pekerja yang ada di Sulawesi Selatan dan Indonesia,” kata Andi Mallanti, Jumat (15/11).

Diketahui, UMP tahun 2024 sebesar Rp3,4 juta mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen (Rp40.000) dibandingkan dengan UMP 2023. Pada 2023, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3,3 juta atau naik sebesar 6,9 persen (Rp219.000) dari Rp3.1 juta. Sementara UMP 2022, sama sekali tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun 2021.

Menurutnya, dasar perhitungan kenaikan UMP kali ini melibatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan. Peningkatan tersebut diperlukan untuk mendukung daya beli pekerja di tengah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus berlangsung.

“Jika kita anggap pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen dan inflasi sekitar 2-3 persen, maka usulan kenaikan 8-10 persen menjadi cukup logis,” jelasnya.

Usulan kenaikan UMP ini juga mengacu pada hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Diketahui, MK memutuskan judicial review 21 poin penting terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai inkonstitusional. Dengan adanya putusan ini, maka aturan lama seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi berlaku. Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi baru terkait penetapan UMP.

“Kita tunggu peraturan menteri atau surat edaran menteri. Jadi, menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023,” ucapnya.

Proses pembahasan UMP untuk Sulawesi Selatan mulai bergulir sejak pekan lalu. Penetapan UMP ditargetkan akan mencapai keputusan pada akhir bulan ini.

“Bulan ini kita pasti bahas karena tanggal 21 (November) itu akan diumumkan oleh gubernur bersama anggota Dewan Pengupahan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas, menjelaskan sejumlah opsi telah disampaikan. Opsi pihak organisasi buruh dan dari ketenagakerjaan telah disampaikan ke pemerintah pusat. Hanya saja masih menunggu opsi mana yang akan dilaksanakan

.
”Ini sudah ada beberapa versi. Versi dari saya lain dan dari organisasi buruh dan Apindo juga lain. Kita sepakati untuk saat ini menunggu jangan hanya melahirkan opsi opsi. Kita belum bisa mengandai andai. Tunggu Kementerian Ketenagakerjaan yang memutuskan,” ungkap Jayadi Nas saat dikomfirmasi, Jumat (15/11).

“Apa yang menjadi keputusan pemerintah itu yang terbaik untuk semua. Banyak acuan untuk menetapkan UMP dan UMK,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel mulai membahas rumus kenaikan UMP 2025. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel berlangsung di Hotel Raising Star, Makassar, Jumat (1/11).

Rapat dipimpin Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, ada beberapa hal yang menjadi bahan laporan Dewan Pengupahan kepada Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.

Diantaranya terkait dengan simulasi pada rapat pleno mendatang berkaitan dengan penetapan UMP. Simulasi ini untuk dapat mengetahui standar yang akan digunakan dalam menetapkan UMP.

Jufri mengatakan ada tiga agenda yang direncanakan untuk menghadapi rapat pleno yang rencana ditetapkan Pj Gubernur pada 21 November. Tiga agenda itu adalah persiapan instrumen penetapan UMP, persiapan rapat pleno penetapan UMP, dan naskah pertimbangan UMP kepada Gubernur.

Rapat pleno, kata Jufri, direncanakan pada tanggal 11 sampai dengan 20 November 2024. Rapat pleno diharapkan ada simulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP, simulasi terkait inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Sekaligus membahas terkait tuntutan para pekerja untuk menaikkan UMP 7 sampai 10 persen,” kata Jufri. (jun)

source