Site icon ROVINDO

UMP Sulsel 2023 Naik Rp219 Ribu

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 sebesar Rp3.385.145. Penetapan UMP 2023 ini diumumkan Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (28/11).

“UMP Sulsel ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini,” kata Andi Sudirman.

Ia mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Penetapan UMP tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.

Pengumuman penetapan UMP ini disaksikan langsung oleh para Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprop) Sulsel. Di antaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Assegaf.

“Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 18/2022,” kata Andi Sudirman dalam keterangan persnya.

Andi Sudirman melanjutkan, kenaikan UMP Sulsel untuk 2023 mendatang senilai Rp3.385.145 atau naik 6,9 persen.

“Nilainya Rp219 ribu. Jadi nilainya (UMP Sulsel 2023) itu Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219 ribu,” sebutnya. (jun)

The post UMP Sulsel 2023 Naik Rp219 Ribu appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version